Laporan Adam Deni Terhadap Jerinx Sempat Ditolak Dua Kali, Dokter Tirta Bilang Begini

Rabu, 09 Februari 2022 – 19:30 WIB
Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Tirta mengungkapkan laporan Adam Deni terhadap Jerinx sempat ditolak dua kali.

Hal itu dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pengakuan Pemilik Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Bantul, Astaga!

"Laporan Adam Deni pernah ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya," ujar Dokter Tirta dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/2).

Dia mengatakan laporan Adam Deni sempat ditolak karena kurangnya alat bukti.

BACA JUGA: Adu Banteng 2 Truk di Lumajang, Sopir Terjepit, Gegar Otak

Hal itu dia ketahui dari tangkapan layar berisi percakapan Adam Deni denga kuasa hukumnya, Macih Ahmad, yang dikirim kepadanya.

"Itu ditolak karena kekurangan alat bukti dan alat rekaman telepon itu disebut ilegal," kata Dokter Tirta.

BACA JUGA: Astagfirullah, 26 Siswa Terdampak Kejadian Pembunuhan Guru SD di Halaman Sekolah

"Itu saya tahu dari chat screenshoot dengan Machi, kuasa hukum Adam Deni. Machi bilang laporan itu ditolak lantaran kekurangan alat bukti dan rekaman telepon disebut ilegal," imbuhnya.

Dia menyebut Adam Deni memang sempat mengaku stres.

Namun, hal itu bukan dipicu oleh dugaan ancaman Jerinx terhadap Adam Deni.

"Dia tertekan karena laporannya ditolak. Dia stres karena dia dianggap netizen PHP, hanya di mulut doang, sehingga dia merasa tertekan karena laporannya tertolak," ucap Dokter Tirta.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Tirta Ungkap Soal Upaya Perdamaian Jerinx dan Adam Deni


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler