Laporan Awal, Jokowi Punya Rp 42 M, Prabowo 10 M

KPU Bakal Lacak Sumber Penyumbang Kampanye

Selasa, 03 Juni 2014 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Perwakilan dua pasangan calon presiden akhirnya menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus pada pemilihan presiden 2014, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (3/6) petang.

Mereka datang persis sesaat menjelang penutupan batas pelaporan. Dalam Pasal 99 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, disebutkan pasangan calon paling lambat melaporkan penerimaan dana kampanye sehari menjelang pelaksanaan, pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Jadi Timses Prabowo, Dua Menteri asal PAN Tetap di Kabinet

Artinya ketika kampanye ditetapkan 4 Juni, maka batas akhirnya adalah Selasa (3/6). "Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, KPU memberi batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye pasangan calon hingga Selasa sore pukul 16.00 WIB,” ujar Komisioner KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta.

Menjelang batas akhir, tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terlihat tiba di Gedung KPU, sekitar pukul 15.30 WIB. Diketahui sebelumnya, dana awal yang dilaporkan pasangan ini mencapai Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Setiap Kubu Capres Dikawal 186 Personel Polri

Hanya berselang lima menit kemudian, timses pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, menyusul kemudian. Pasangan nomor urut dua ini melaporkan mereka sudah mengantongi sebanyak Rp 42 miliar dana awal.

Menurut Arief, nantinya setelah menerima laporan awal dana kampanye, KPU akan melakukan verifikasi paling lambat selama tujuh hari, guna melacak kebenaran identitas para penyumbang dana kampanye kepada kedua pasangan calon tersebut.

BACA JUGA: Tim Jokowi-JK Laporkan Dana Awal Kampanye

“Nah verifikasi administrasi itu kita serahkan ke Kantor Akuntan Publik yang sudah ditunjuk. Nanti KAP yang melakukan audit penerimaan dan penggunaan laporan awal dana kampanyen," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum KPU, Nur Syarifah, mengatakan sumbangan dana kampanye yang diterima masing-masing pasangan tim harus disertai dengan identitas penyumbang yang jelas.

"Kalau ada sumber yang tidak jelas, kami akan minta untuk dilengkapi, terutama dari kubu Jokowi-JK, karena banyak sumbangan dari masyarakat. Kalau sampai akhir masa kampanye tidak juga ditemukan identitasnya, maka itu tidak boleh digunakan," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 168 Penghuni Dolly Terjangkit HIV-AIDS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler