jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengingatkan seluruh komisioner KPU Provinsi, Kabupaten dan kota, hanya boleh menerima laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik (parpol) peserta pemilu paling lambat 2 Maret 2014, Pukul 18.00 WIB.
"Saya harapkan agar teman-teman jangan menerima lagi setelah batas waktu tersebut. Itu prinsip dasarnya. Kalaupun ada batasan waktu untuk toleransi itu semua sama untuk peserta pemilu," katanya di Jakarta, Kamis (27/2).
BACA JUGA: Kampanye Rapat Umum Mulai 16 Maret, Berbasis Dapil
Menurut Ida, setelah laporan dana kampanye diterima, langkah selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi. Namun untuk melakukannya, Ida meminta untuk tidak dilakukan tergesa-gesa. Ini agar sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
"Jadi diterima dan di-ceklist saja, jangan langsung diverifikasi. Karena akan berisiko tinggi. Kita bisa memanfaatkan waktu tiga hari (untuk verifikasi). Sesuai Peraturan KPU, petugas harus melengkapi dan memerbaiki. Jadi saya rasa tiga hari cukup," katanya.
BACA JUGA: Desak Hasil Konvensi Segera Diumumkan
Jika laporan dana kampanye tidak diserahkan tepat waktu, Ida kembali menegaskan parpol dimaksud dapat didiskualifikasi dari peserta pemilu. Namun tetap akan dilakukan secara berjenjang.
Artinya, jika hanya di satu daerah tertentu laporan tidak diserahkan, parpol tersebut hanya didiskualifikasi di daerah tersebut saja.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Bawaslu Minta Polri Serius Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Ogah Bahas Lagi Masalah Mitra Pengawas
Redaktur : Tim Redaksi