Laporan Fadli Zon Diserahkan ke Bawaslu

Kamis, 07 Agustus 2014 – 15:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menyerahkan laporan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik kepada Badan Pengawas Pemilu. Namun demikian, Mabes Polri membantah menolak laporan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan bahwa laporan itu diserahkan kepada Bawaslu untuk dikaji di sentra Penegakan Hukum Terpadu.

BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Serahkan Revisi, Gugatan tak Berubah

"Kita terima laporannya, tapi kita serahkan ke Bawaslu untuk dikaji ke sentra Gakkumdu," kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/8).

Dijelaskan Boy,  laporan itu masuk ke pidana pemilu sehingga diserahkan ke Bawaslu untuk tindaklanjutnya. "Tidak (menolak), tapi kita serahkan (Bawaslu). Itu kan pidana pemilu," ungkap Boy lagi.

BACA JUGA: Video Prabowo Titisan Allah, Nurcahaya Mengaku Khilaf

Sebelumnya diberitakan, "perintah" Ketua KPU Husni Kamil Malik agar KPU Daerah provinsi di seluruh Indonesia membuka kotak suara pascapemilihan presiden yang kini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi berbuntut panjang.

Husni diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Karenanya, kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta akhirnya benar-benar melaporkan Husni ke Mabes Polri, Senin (4/8).

BACA JUGA: Tim Penguji TKB CPNS Harus Independen

"Pada pagi ini saya akan melaporkan Ketua KPU yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti tidak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim," kata politikus Partai Gerindra Fadli Zon kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/8). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisioner KASN Bakal Ditetapkan Bulan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler