jpnn.com, JAKARTA - KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, penerimaan itu masuk ranah gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu sudah berkali-kali mengingatkan kepada para PNS agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
BACA JUGA: KPK Temukan 20 Akik, 5 Keris, 1 Tombak di Rumah Tonny Budiono
Bila memang tidak dapat menolak, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja.
Sesuai pasal 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, ada penjelasan terkait beberapa macam pemberian untuk penyelenggara negara yang masuk kategori gratifikasi.
BACA JUGA: Dukung Konektivitas, Kemenhub Bangun Daerah Pinggiran
Di antaranya, uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, tren kenaikan gratifikasi terjadi sejak 2013.
BACA JUGA: Finalis Lomba Debat Konstitusi dan Constitutional Drafting dari 14 Universitas
Ketika itu, laporan gratifikasi yang diterima KPK tercatat sebesar Rp 1,97 miliar.
Jumlah itu naik menjadi Rp 3,65 miliar pada 2014; Rp 7,32 miliar pada 2015; dan naik dua kali lipat menjadi Rp 14,58 miliar pada 2016.
Bagaimana tahun ini? Giri menyebut laporan gratifikasi tercatat melonjak sangat tinggi.
Nilai rekap laporan gratifikasi sepanjang Januari hingga Mei 2017 saja sudah mencapai Rp 108,33 miliar. Artinya, ada lonjakan hampir delapan kali lipat.
Menurut Giri, peningkatan jumlah laporan itu menunjukkan tingginya kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan hadiah terkait dengan jabatannya.
”Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah masuk proses pengusutan, kami tolak,” imbuhnya. (tyo/wan/lum/lyn/c17/owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tsamara Amany Sebut Sindikat Saracen Ngeri Banget
Redaktur & Reporter : Soetomo