"Upaya kami untuk melapor melalui administrator FB sudah dilakukan
BACA JUGA: Mendag Dinilai Lebih Pas jadi Atase Perdagangan RRC
Tapi ada kesulitan, karena standar dari pelaporan itu tidak termasuk iniDisebutkan Jimly, pihak FB menyebut bahwa pelanggaran ini bukan wewenang administrator FB, karena merupakan pidana pencurian biasa yang merupakan ranah polisi
BACA JUGA: FB Jimly Jadi Ladang Transksi Laptop Bodong
Karena itulah kata Jimly, ia lantas melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri."Ini jadi pelajaran bagi semua
BACA JUGA: Di Istana Bogor Pun SBY Didemo
Jangan sampai kita menjadi korbanSaya buat laporan resmiMudah-mudahan bisa dilacak oleh polisi," tambahnya.Sebagai gambaran, sejak September lalu, Jimly mengaku akun FB-nya dibajak oleh orang tak dikenalAkun bernama Jimly Tiga itu dipalsukan password-nya, kemudian digunakan untuk tindak pidana, yakni dengan meminta sumbangan sosial pada sejumlah pihak, hingga tindak transaksi barang selundupan yang mengatasnamakan dirinya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh unit Cyber Crime pada Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus, Bareskrim Mabes PolriPolisi sendiri telah menetapkan sejumlah sangkaan, antara lain penipuan pencurian, serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Petugas BPN Nakal Harus Disanksi
Redaktur : Tim Redaksi