Laporan Jimly Tak Ditanggapi Facebook

Kamis, 21 Oktober 2010 – 13:25 WIB
JAKARTA - Sebelum melapor ke Bareskrim Mabes Polri, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, sempat melaporkan pencurian akun Facebook (FB) miliknya ke administrator (admin) jejaring sosial yang didirikan Mark Zuckerberg ituNamun, Jimly mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu tidak ditanggapi.

"Upaya kami untuk melapor melalui administrator FB sudah dilakukan

BACA JUGA: Mendag Dinilai Lebih Pas jadi Atase Perdagangan RRC

Tapi ada kesulitan, karena standar dari pelaporan itu tidak termasuk ini
Tidak termasuk pencurian ini," ujar Jimly di Mabes Polri, Kamis (21/10).

Disebutkan Jimly, pihak FB menyebut bahwa pelanggaran ini bukan wewenang administrator FB, karena merupakan pidana pencurian biasa yang merupakan ranah polisi

BACA JUGA: FB Jimly Jadi Ladang Transksi Laptop Bodong

Karena itulah kata Jimly, ia lantas melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

"Ini jadi pelajaran bagi semua
Bahwa yang namanya cyber crime perlu penanganan khusus

BACA JUGA: Di Istana Bogor Pun SBY Didemo

Jangan sampai kita menjadi korbanSaya buat laporan resmiMudah-mudahan bisa dilacak oleh polisi," tambahnya.

Sebagai gambaran, sejak September lalu, Jimly mengaku akun FB-nya dibajak oleh orang tak dikenalAkun bernama Jimly Tiga itu dipalsukan password-nya, kemudian digunakan untuk tindak pidana, yakni dengan meminta sumbangan sosial pada sejumlah pihak, hingga tindak transaksi barang selundupan yang mengatasnamakan dirinya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh unit Cyber Crime pada Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus, Bareskrim Mabes PolriPolisi sendiri telah menetapkan sejumlah sangkaan, antara lain penipuan pencurian, serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Petugas BPN Nakal Harus Disanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler