Laporan Keuangan Diduga Fiktif, Jaksa Tunggu Laporan LSM

Kamis, 12 Januari 2012 – 12:16 WIB
SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit siap mengusut dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka menunggu laporan dari masyarakat terkait masalah itu sebelum melakukan penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Sampit, I Gede Gunawan Wibisana mengatakan, pihaknya akan segera mengusut kasus itu jika sudah ada laporan resmi dari masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia pun berharap, laporan resmi dengan disertai data yang akurat, bisa secepatnya dilakukan oleh masyarakat dan LSM.

Saat disinggung apakah kejaksaan akan menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan penyelidikan, I Gede Gunawan kembali menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi.

“Laporan itu nanti yang akan menjadi dasar bagi kami untuk mengeluarkan sprint (surat perintah) untuk penyelidikan. Yang penting ada pengaduan, akan kita tindak lanjuti,” kata Gunawan.

Sebelumnya, pengamat hukum Kotim Darmansyah mengungkapkan, temuan BPK tersebut sudah bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana APBD Kotim untuk bantuan banjir tahun 2009 dan 2010. “Kalau memang hasil audit BPK seperti itu, sudah cukup kuat (dilakukan penyelidikan), tinggal kroscek ke lapangan,” katanya.

Darmansyah menuturkan, besaran dana bantuan memang tidak bisa dipastikan karena tergantung dari seberapa besar bencana tersebut melanda daerah. Hanya saja, perlu dicermati siapa saja yang mendapat bantuan tersebut dan dalam bentuk apa bantuan diberikan. Kalau dana itu hanya untuk keperluan pangan korban banjir, patut dicurigai, namun, apabila untuk pembangunan atau relokasi korban banjir bisa saja  sebesar itu bahkan lebih.

“Soal bantuan memang nilainya relatif, bisa saja sebesar itu jika volume banjirnya besar. Jika alokasi dana Dinsos tidak mencukupi bisa saja Pemkab menganggarkan lagi dari dana tidak terduga sehingga tak bisa dipastikan angkanya. Namun, kalau hanya sekedar bantuan untuk perut saja (makanan), itu kan tidak harus sebesar itu (Rp 891 juta), karena banjir di Kotim rata – rata paling lama itu seminggu,” jelasnya.

Darmansyah menambahkan, jika ada anggaran untuk bantuan banjir namun ternyata tidak dilaksanakan atau sengaja dibengkakkan, hal itu akan menjadi masalah dan terindikasi korupsi. “Apakah dana itu betul-betul digunakan atau tidak, kalau ada hasil audit BPK, itu bisa menjadi bukti awal bagi penegak hukum melakukan pengusutan. Apapun bentuk penyelewengan, masyarakat tidak akan mendukung. Jangan hanya gemanya saja memberantas korupsi, harus ada tindakan nyata,” tandasnya.

Sekda Kotim, Putu Sudarsana dalam pemberitaan sebelumnya mengatakan, temuan BPK tersebut sudah dilakukan perbaikan dan ditindaklanjuti sesuai batas waktu 60 hari yang diberikan. Dugaan LPj fiktif tersebut hanya indikasi dan hal itu disebutnya suatu hal yang wajar.

Terkait itu, kata dia, kewajiban bagi pemda sendiri adalah bagaimana menindaklanjuti temuan itu dengan menyampaikan penjelasan. Bahkan untuk menjelaskan pertanggungjawaban dana hampir Rp 1 miliar itu, pemda sendiri sudah melayangkan surat balasan atas temuan tersebut.

“Bagi saya itu hal yang biasa karena semua yakni Kejati dan Kejari Sampit mengetahui adanya temuan itu. Karena siapa pun semuanya sudah kami tindaklanjuti ke BPK,” jelas Putu.(aya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Temukan Jaringan Listrik Siluman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler