Laporan Keuangan Pertamina Masih Menunggu Hasil Audit BPK

Jumat, 10 Mei 2019 – 12:29 WIB
Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra bisa menerima keterlambatan laporan keuangan Pertamina.

Hal ini karena laporan keuangan Pertamina harus dilakukan penghitungan ulang subsidi setelah terjadi perubahan formula subsidi BBM.

BACA JUGA: Langkah Pertamina Jamin Stok dan Distribusi Elpiji

Karena itu BPK harus melakukan perhitungan ulang.

"Karena memang harus menyempurnakan laporan, saya rasa tidak masalah menunggu audit BPK," kata Nyoman Dhamantra di Jakarta, Kamis (9/5) kemarin.

BACA JUGA: 8 SPBU di Jalur Tol Surabaya - Ngawi Bakal Nyamankan Pemudik

Menurut Nyoman Dhamantra, keterlambatan seperti itu bisa saja terjadi pada laporan keuangan. Untuk itu, hal ini sebaiknya tidak perlu dibesar-besarkan.

Pasalnya, apa pun spekulasinya tidak akan berdampak terhadap hasil perhitungan BPK.

BACA JUGA: Pertamina MOR V Siagakan Satgas LPG Sejak Hari Pertama Puasa

"Ini kan masalah waktu penyampaian saja. Di dalam akuntansi kan biasa ada hal yang harus disesuaikan. Apalagi ada arahan dari BPK untuk dilakukan adjustments, berarti penyesuaian untuk laporan yang ada," tutur Nyoman.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja. Dia menilai, keterlambatan penyampaian laporan keuangan Pertamina bisa dipahami sebagai dampak perubahan formula subsidi BBM.

"Jadi sebaiknya memang tunggu saja. Tidak usah ada yang bersepekulasi," ujarnya.

Untuk itu, Lili meminta semua pihak tenang dan tidak mempersoalkan keterlambatan karena tidak ada gunanya melontarkan berbagai dugaan yang hanya akan menimbulkan kegaduhan.

Dalam hal ini, bukan hanya Pertamina yang mengalami keterlambatan, BUMN lain juga bernasib sama.

Sebelumnya, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi juga mengakui bahwa Pertamina hingga saat ini masih menunggu hasil audit BPK.

BPK melakukan audit ulang setelah Pertamina pada 1 April 2019 menerima surat dari Kementerian ESDM mengenai perubahan formula subsidi BBM.

Perhitungan subsidi dari perubahan formula tersebut berlaku mundur dari 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018. Padahal, idealnya pemeriksaan subsidi sudah selesai dan sudah bisa dipublikasikan.

’’Jadi, BPK menghitung lagi. Makanya ini terlambat publikasinya. Karena ada koreksi itu yang membuat terlambat, bukan apa-apa," jelasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kesiapan Pertamina Amankan Stok LPG Selama Ramadan 2019


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler