Laporan Loyalis Anas Ditolak Bareskrim Polri

Kamis, 04 April 2013 – 18:57 WIB
JAKARTA - Rencana loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya Fredrick Yunadi melaporkan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum yang dilakukan sekretaris pribadi ketua KPK, Wiwin Suwandi ke Bareskrim Polri kembali ditolak.

Fredrick Yunadi menyebutkan, alasan Bareskrim tidak menerima laporan kliennya karena yang melapor harus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komite Etik KPK.

"Padahal saya sudah menjelaskan ini bukan delik aduan, tapi delik umum, jadi siapapun boleh melporkan. Tapi mereka (Bareskrim) tetap bersikeras silahkan KPK atau komite etik saja yang ngelapor," ungkap Fredrick kecewa.

Kendati demikian, kubu loyalis Anas Urbaningrum ini tidak menyerah begitu saja. Mereka mengaku sudah meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR dan saat ini mereka tengah menunggu jawabannya.

Fredrick menjelaskan, awalnya Bareskrim beralasan penolakan laporan mereka yang sudah tiga kali dilakukan karena harus ada bukti. Alasan kedua, harus menunggu hasil penyelidikan komite etik.

"Kalau hari ini alasan penolakan yang ngelapor harus KPK, ini terkesan diulur-ulur dan kami tidak puas. Kita sebagai rakyat juga ingin adanya penegakan hukum karena rakyat tidak berada dalam ranah politik," pungkas Fredrick.

Sebelumnya diberitakan, Tri Dianto dan kuasa hukumnya kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum. Upaya ini merupakan yang keempat kali dilakukan Tri Cs.

Mereka menilai hasil penyelidikan komite etik sudah jelas draft itu sengaja dibocorkan oleh staf Ketua KPK, Wiwin Suwandi. Namun menurutnya komite etik tidak mengungkap siapa yang mempengaruhi Wiwin, sehingga polisi perlu menyelidinya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkarnaen Bantah Ada Aliran Dana ke Golkar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler