jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya.
Kasus itu terkait laporan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan yang mempersoalkan penggunaan bahasa Sunda oleh pihak kejaksaan di dalam rapat.
BACA JUGA: Aliansi Masyarakat Sunda Desak PDIP Pecat Arteria Dahlan, Begini Respons Hasto
Pernyataan tersebut disampaikan Arteria dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Senin (17/1).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan pelimpahkan kasus itu pada Senin (25/1).
BACA JUGA: Ucapan Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi Melukai Hati Rakyat, Ganjar Merespons, Simak
"Iya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Kamis (27/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelimpahkan kasus tersebut karena lokasi perkara (locus delicti) berada di Jakarta yang merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Rizal Ramli Mendesak Arteria Dahlan Mencium Tanah Jabar, Kalimatnya Menyengat
"Pertimbangannya TKP di Jakarta," tegas mantan juru bicara Polda Sulsel itu.
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda membuat laporan atau aduan terhadap Arteria ke Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis (21/1).
Laporan ini buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda dalam rapat yang disampaikan di rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Senin (17/1).
Arteria sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan dirinya tidak bermaksud merendahkan atau mendiskreditkan suku dan bahasa Sunda.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat, kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan semua karena saya menganggap orang Sunda itu bagian dari keluarga besar kami," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/1). (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama