Laporan Patrialis Akbar Diterima Ketua KPK

Senin, 09 April 2012 – 16:07 WIB

JAKARTA - Komisaris Utama PT Bukit Asam (BA), Patrialis Akbar menyatakan laporan dugaan korupsi oleh PT Bukit Asam (BA) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lahat periode 2003/2008 terkait Kuasa Pertambangan (KP), sudah diterima pimpinan KPK Abraham Samad

"Tadi kita sudah serahkan semua dokumen, unsur unsur melawan hukum dan dugaan kerugian negaranya, tadi diterima langsung pimpinan KPK Abraham Samad," kata Patrialis usai mendampingi Dirut PT BA Milawarma melaporkan mantan Bupati Lahat, Harunata ke KPK, Senin (9/4).

Hal ini dibenarkan Dirut PT BA, Milawarma bahwa pihaknya sudah menyerahkan bukti bukti dugaan pelanggaran dugaan pelanggaran dalam pengalihan izin Kuasa Pertambangan milik PT BA.

"Kita juga serahkan dasar2 dasar peraturan permohonan KP PT BA, dasar pemberian KP pada pihak swasta, dan bukti lain," kata Milawarma.

Komisaris Utama PT BA, Patrialis AKbar juga menegaskan bahwa pencaplokan aset negara ini dengan terorganisir dikategorikan sebagai perampokan aset negara yang dilakukan oleh pejabat publik dan hanya menguntungkan pihak swasta.

"Untuk itu kedatangan kami ke KPK menyerahkan dokumen dan bukti awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian KP Lahat oleh Bupati Harunata," tegas Patrialis.

Dijelaskannya, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam pidana.

Milawarma menyebutkan, pengalihan Kuasa Pertambangan (KP) PT BA berdasarkan PP nomor 32 tahun 1969, yang dilakukan mantan Bupati Lahat 2003-2008 Harunata dengan membagikan izin eksploitasi kepada 34 perusahaan, terindikasi rugikan negara Rp.20 tiliun.

"PT BA memilik hak tunggal untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi berdasarkan pasal 25 ayat 2 PP 32 tahun 1969 diatas wilayah kuasa pertambangan yang dibagikan tersebut, akibatnya negara berpotensi dirugikan lebih Rp.20 miliar," ungkap Milawarma.

Kerugian lain menurut Milawarma, PT BA pertama kali melakukan kegiatan eksplorasi dengan melakukan pemboran hasil penyelidikan umumnya pada tahun 1990, dan tahun 1992 memproleh Kuasa Pertambangan Eskplorasi yang bisa diperpanjang. Kemudian tahun 2003 PT BA mendapat izin eksploitasi.

"Sejak tahun 1990 sampai 2003, PT BA sudah menghabiskan dana operasional sebesar Rp.206 miliar," jelas Milawarma yang juga merupakan kerugian perusahaan pelat merah itu. Namun, lanjut Dirut PT BA itu, saat ini dengan mudahnya telah beralih kepemilikan batubara di Kabupaten Lahat tersebut, 34 perusahaan swasta.

Ditambahkan Milawarma, PT BA sebagai pihak yang pertama kali melakukan kegiatan eksplorasi dan telah mengajukan peningkatan izin eksploitasi tidak dikabulkan oleh Bupati Lahat.

Justru Bupati Lahat periode 2003/2008 memberikan KP eksploitasi kepada perusahaan swasta berdasarkan keputusan Bupati Lahat  No.540/63/64/65/277/kep/pertamben/2005 tentang pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi kepada empat perusahaan swasta.

"Penerbitan surat keputusan ini telah mengabaikan hak tunggal PT BA untuk mendapatkan kuasa pertambangan eksploitasi," tegas Milawarma.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Masih Tunggu Sikap Resmi SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler