Laporan Pidana Dianggap Perdata, Kok Pelapor Salahkan Jaksa?

Jumat, 25 September 2015 – 05:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan antar-pengusaha ternyata bisa berpotensi pada gesekan di antara lembaga penegak hukum. Hal itulah yang terjadi pada kasus perseteruan antara pengusaha asal Pontianak, Adipurna Sukarti versus rekan bisnisnya,  Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso.

Menurut kuasa hukum Yusuf dan Suryadi, Yudistira, kliennya sudah bersteru dengan Adipurna sejak 2012 silam. Adipurna melaporkan Yusuf dan Suryadi ke Bareskrim Polri pada Mei 2012 silam dalam kasus dugaan penipuan.

BACA JUGA: Di Sorong, Sapi Kurban Berontak dan Lari

Persoalannya berawal ketika Adipurna selaku komisaris di PT Salembaran Jatimulia (SJ), berselisih dengan  Yusuf dan Suryadi soal setoran Rp 8,1 miliar. Yusuf merupakan direktur di PT SJ, sedangkan Yusuf merupakan komisaris utama di perusahaan yang sama.

Yudistira menuturkan, mulanya dengan difasilitasi penyidik Bareskrim Polri, kedua belah pihak yang berseteru sepakat menempuh jalur mediasi. Adipurna, kata Yudistira, sempat akan mencabut laporannya jika Suryadi mau menuruti keinginannya. Namun, hal itu selalu menemui jalan buntu karena keinginannya dinilai mengada-ada.

BACA JUGA: Beredar Sprindik Dugaan Korupsi Walikota Medan, Apa Kata Pimpinan KPK?

Karena mediasi tak tercapai, Bareskrim sempat mengeluarkan surat perintah penyidikan. Hanya saja, Bareskrim juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Saya pikir sangat langka terjadi ada kasus dimana Bareskrim Polri sampai dua kali menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)  di dua direktorat berbeda dan hasil gelar perkara keduanya menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat diteruskan karena bukan tindak pidana,” papar Yudistira seperti dikutip INDOPOS.

BACA JUGA: DPRD Sumut Batal Interpelasi Gatot, Ada Dugaan Suap, Ini Perkembangan Dari KPK

Yidistira menjelaskan, Bareskrim  menjerat Yusuf dan Suryadi sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti-bukti terhadap tindak pidana itu. Karenanya, Bareskrim mengeluarkan  SP3 pada 24 April 2013 berdasarkan hasil gelar perkara 20 Februari 2013.

Hanya saja, Adipurna  mengajukan praperadilan atas SP3 kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim lantas memutus agar kasus itu  kembali dibuka dengan sejumlah petunjuk.

Mabes Polri pun menuruti perintah pengadilan. Kabareskrim saat itu, Komjen Suhardi Alius lantas meminta berkas dialihkan ke Direktorat Tipideksus. “Sekaligus mengganti penyidik yang menanganinya,” kata Yudistira.

Penyidik yang berupaya membuka kembali kasus itu sempat  menahan Suryadi selama 23 hari. Hanya saja, kata Yudistira, penyidik ternyata tidak mampu membuktikan tindak pidananya.

Ketika berkas dilimpahkan ke Jaksa Agung  Muda Tindak Pidana umum (Jampidum) Kejagung, jaksa menyatakan bahwa lingkup kasus tersebut adalah keperdataan dan bukan pidana.

Yang membuat Adipurna heran karena Yudistira menyebut jaksa tidak profesional dan malah melontarkan tudingan kejaksaan menghambat perkara. “Kami menilai, Adipurna sudah terlalu jauh bertindak dan berpotensi mengadudomba aparat hukum demi ambisi pribadinya,” ujar Yudistira.

Sekedar diketahui, informasi dari Bareskrim Polri menyebutkan bahwa kasus PT SJ kembali dihentikan karena tidak masuk dalam ranah pidana. Hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.

Surat Ketetapan SP3 tersebut ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015. SP3 juga didasarkan oleh pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P.19 bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata.

Sementara Yusuf Ngadiman mengaku siap melakukan upaya perlawanan hukum terhadap Adipurna. Sebab, Yusuf menduga ada motif lain di balik semua laporan pidana yang dilakukan kongsi bisnisnya itu.

“Kami tidak ingin berpolemik di media. Tim hukum kami sedang menyusun langkah-langkah dan mencari motivasi Adipurna yang berusaha memidanakan kami. Intinya, kami akan melawan secara hukum dan tidak mau ditekan apalagi diperas,” tegas Yusuf.(ags/indopos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusuf Mansur Yakin Banyak Jemaah Haji Indonesia Selamat dari Tragedi Mina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler