Laporan Rizky Febian Soal Penggelapan Aset dan Uang Rp 5 M Tak Terbukti, Teddy Merespons Begini

Minggu, 28 Agustus 2022 – 14:20 WIB
Penyanyi Rizky Febian didampingi pengacaranya, Ahmad Ramzy memberi keterangan di lobi gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana terkait penggelapan kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tidak terbukti.

Meski demikian, Teddy dijerat sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan mobil Toyota Innova.

BACA JUGA: Teddy Pardiyana jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Tresnawati kepada awak media, Sabtu (27/8).

"Soal Rp 5 milia, kos-kosan tidak ada buktinya," kata Wati saat jumpa pers virtual.

BACA JUGA: Kuatkan Putri Delina, Rizky Febian Bilang Begini

Di samping itu, Wati juga masih sangsi laporan Rizky Febian terkait penggelapan mobil Toyota Innova akan berlanjut.

Dia meragukan bukti permulaan yang disertakan Rizky Febian cukup untuk melanjukan kasus ini.

BACA JUGA: Dewi Perssik Peluk Pak Anas, Hotman Ogah Bersalaman, Isa Ziga Senang Banget

Sebab, mobil tersebut terdaftar di bawah nama almarhum ibunda Rizky Febian, Lina Jubaedah.

Selain itu, tujuan Teddy menjual mobil tersebut yakni untuk membayar utang  Lina Jubaedah semasa hidup.

Dia menyebut almarhumah Lina memiliki utang senilai Rp 150 juta.

"Jadi, ketika almarhumah (Lina) meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang," ucapnya dengan nada tegas.

Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas penggelapan aset miliknya yang berada di bawah pengelolaan Lina Jubaedah semasa hidup.

Aset tersebut berupa kos-kosan, uang Rp 5 miliar, dan satu unit mobil Toyota Innova.

Teddy diduga sempat berjanji mengembalikan aset milik Rizky Febian. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

Oleh karena itu, Rizky akhirnya membuat laporan terhadap Teddy di Polda Jabar pada Maret 2021. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler