Laporan Terhadap Anak Yasona Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IM57 Minta KPK Jalankan UU

Minggu, 04 Agustus 2024 – 21:16 WIB
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11). Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A./ama/15

jpnn.com, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pelaporan terhadap Yamitema Laoly atas dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebab, hal itu merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: Yudi Purnomo Desak KPK Jelaskan ke Publik Perkembangan Laporan Terhadap Anak Yasonna

"Pertama, kasus ini merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor," kata Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).

Praswad menjelaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan.

BACA JUGA: Benny Susetyo Soroti Penegakan Hukum di KPK, Singgung Intervensi Kekuasaan

Baik itu dilakukan oleh anggota keluarga maupun tidak.

"Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan baik dengan ikut langsung maupun tidak langsung melalui keluarga atau pihak lainnya. Seharusnya KPK dapat menindaklanjutinya," ungkap dia.

BACA JUGA: Meski Nama Bobby Nasution Disebut Bisa Mengatur Izin Tambang, KPK Belum Mau Bertindak

Praswad menyebut konflik kepentingan dinilai memiliki urgensi serius di Indonesia.

Dibutuhkan penanganan yang komprehensip dan tidak penuh konflik kepentingan dalam penyelesaiannya sehingga tercipta penegakan hukum independen.

"Hal tersebut melingkupi pula independensi penanganan penegakan hukum yang tidak bargain politik. Tanpa adanya hal tersebut maka kasus dugaan anak Yasona Laoly dan lainnya tidak dapat tertangani secara baik," ujar dia.(ray/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler