Laporkan Mahar Sandiaga, Insyaallah KPK Bergerak

Sabtu, 18 Agustus 2018 – 10:28 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - KPK siap mengusut dugaan pemberian mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS yang diungkap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief beberapa waktu lalu. Lembaga antirasuah meminta masyarakat untuk memberikan informasi mengenai aliran dana tersebut.

"Ya siapa pun, bukan hanya Pak Andi, kalau punya, kemudian diberikan pada KPK, Insyaallah KPK bisa bergerak," tegas Agus di Gedung KPK, Jumat (17/8).

BACA JUGA: Sandiaga Uno Pamer Foto Kemesraan dengan PBNU

Agus menjelaskan, pihaknya baru bisa bergerak jika sudah menerima bukti awal. Bukti itu bisa berasal dari Andi Arief, selaku yang melemparkan rumor ke publik. Tapi jika tidak ada buktinya, maka pernyataan tersebut masih sebatas rumor.

"Kami belum tahu, belum punya datanya, belum punya faktanya. Seperti Pak Andi Arief, kalau misalnya punya bukti awal kita bisa follow up," katanya.

BACA JUGA: Jadi Cawapres, Kasus Sandiaga di Polda Metro Disetop Dulu

Seperti diketahui, heboh rumor mahar ini diawali dari cuitan Andi tentang ruwetnya koalisi Prabowo Subianto memilih cawapres. Terpilihnya Sandi bikin Demokrat geregetan.

Andi melontarkan kritik di dunia maya. Dia bahkan menuding terpilihnya Sandiaga karena memberikan mahar Rp 1 triliun untuk PKS dan PAN. Memang, saat itu hanya Demokrat yang protes atas terpilihnya Sandiaga. Sementara PAN dan PKS merestui.

BACA JUGA: Forum Aktivis Indonesia Laporkan Sandi ke Bawaslu

"Soal Mahar 500 M masing-masing pada PAN dan PKS itu yang membuat malam itu saya mentuit jendral kardus. Besar harapan saya dan Partai Demokrat Prabowo memilih Cawapres lain agar niat baik tidak rusak," cuit @ AndiArief__ di Twitter.

Tudingan ini diseriusi. Ramai-ramai LSM melaporkannya kepada Bawaslu. Setidaknya sudah ada tiga pihak melaporkan ihwal ini yaitu Forum Pengawal Demokrasi Bersih, Rumah Relawan Nusantara Jokowi-Ma'ruf Amin dan Federasi Indonesia Bersatu.

Bawaslu merespons ini dengan memanggil para pelapor, Senin (20/8) nanti. "Kami baru registrasi hari ini (15/8), jadi butuh waktu untuk administrasi surat pemanggilan. Rencana Senin pagi baru akan diklarifikasi," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan.

Soal dugaan mahar ini juga sempat dipolisikan Koordinator Masyarakat Bersih, Lisman Hasibuan, Senin (13/8) lalu. Namun, laporan kemudian ditolak karena tidak membawa bukti selain cuitan Andi Arief di Twitter.

Rumor ini sudah dibantah Sandiaga. Namun, jika nantinya kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum, dia siap meladeni. Termasuk, memenuhi panggilan Bawaslu jika dibutuhkan.

"Saya serahkan (ke tim hukum) kalau ke ranah hukum. Tapi sudah saya bantah dan silakan dilakukan pendalaman," kata Sandiaga di kawasan Gondangdia, Jakarta, Rabu (15/8) malam.

"Nggak ada masalah, kebetulan waktunya lagi woles (santai). Ya walaupun banyak kegiatan juga tapi kalau dipanggil Bawaslu ya siap," ucapnya.

Rasa percaya diri Sandiaga bukan tanpa sebab. Baginya, tuduhan itu tidak mendasar dan tidak ada bukti otentik. "Saya juga sama, berkedudukan sama di mata hukum dan saya meyakini yang dituduhkan sangat tidak mendasar dan sudah saya bantah berulang kali dan saya siap aja sih," tegasnya.

Pengamat politi dari UIN Jakarta, Adi Prayitno menyebut kasus ini sebaiknya segera dituntaskan. Baik di Bawaslu maupun KPK jika ada pelapor yang mampu menunjukkan bukti. Jika itu dibiarkan, akan menyandera Prabowo-Sandiaga.

"Harus tuntas, kasihan nanti ada ganjalan kasus jika proses Pemilu sudah berjalan," ujar Adi Kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Menurutnya, jika tudingan Andi benar, maka tidak hanya Sandiaga yang berproses hukum melainkan dua partai yang dituding menerima mahar: PAN dan PKS, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres cawapres di Pemilu 2024.

"Itu ada di pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika mahar politik terbukti, maka parpol yang dikenai sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres-cawapres dalam pemilu berikutnya," pungkasnya. (rakyatmerdeka)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Kaya Raya, Sebegini Total Hartanya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler