jpnn.com, SUKABUMI - Tim Unit Reskrim Polsek Baros dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua pelaku perampokan sebuah minimarket 24 jam di Jalan Raya Baros, Kecamatan Baros pada Rabu (20/7).
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, satu dari dua pelaku perampokan merupakan pegawai minimarket tersebut.
BACA JUGA: Ini Fakta soal CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Dibilang Rusak oleh Kombes Budhi, Isinya
"Dua perampok yang ditangkap, salah satunya merupakan pegawai minimarket yang dirampoknya," kata AKBP Zainal Abidin di Sukabumi kemarin.
Kasus perampokan itu terungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian salah satu pelaku, P yang merupakan pegawai minimarket memberi keterangan berbelit-belit saat diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: CCTV Merekam Kejadian Brigadir J Masuk Kamar Istri Ferdy Sambo? Irjen Dedi Berkata
Tingkat P membuat penyidik curiga. Setelah didesak, tersangka mengaku dialah yang merencanakan perampokan.
Menurut AKBP Zainal Abidin, sepekan sebelum kejadian P sudah merencanakan aksi perampokan di tempat kerjanya dengan meminta bantuan dari FS.
BACA JUGA: Susul Ferdy Sambo, Begini Nasib Brigjen Hendra dan Kombes Budhi
Setelah P dan FS bersepakat, keduanya melakukan aksi nekat merampok minimarket yang berada tepat di depan Mapolsek Baros itu.
Pada Selasa (19/7) sekitar pukul 02.45 WIB, FS datang ke minimarket tersebut dan langsung mengeluarkan sebilah kapak dan mengancam pegawai minimarket, RF.
RF yang berada di bawah ancaman memberitahu lokasi tempat penyimpanan brankas uang.
Selain itu, FS juga berpura-pura mengancam P untuk segera membuka brankas itu dan akhirnya uang senilai Rp 46,3 juta diserahkan kepada FS yang kemudian melarikan diri.
Seusai kejadian, P membuat alibi dengan cara melaporkan kasus perampokan itu ke petugas Polsek Baros.
Namun, upayanya menipu polisi dengan keterangan palsu gagal sehingga dijebloskan ke dalam sel Mapolsek Baros.
"Saat dimintai keterangan P terlihat bingung dan jawabannya tidak jelas. Setelah didesak akhirnya P mengaku dan diminta menghubungi rekannya, yakni FS untuk dipancing keluar dari persembunyiannya," beber AKBP Zainal Abidin.
Setelah itu, FS yang keluar dari persembunyiannya langsung ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa, (19/7) di sekitar minimarket.
Dari tangan tersangka disita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp 46,3 juta yang rencananya akan mereka bagi dua, 2 unit smartphone, satu sepeda motor, helm, dan masker yang digunakan FS untuk menutupi wajahnya saat beraksi.
Atas perbuatan mereka, P dan FS dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam