Laporkan Perselingkuhan Majikan, Pembantu Babak Belur

Rabu, 01 November 2017 – 01:04 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Sumiati babak belur setelah dihajar majikannya, Heni (27). Selain itu, dia juga disekap selama tiga hari.

Nasib nahas itu diterima setelah Sumiati memergoki Heni berselingkuh dengan Exwan Suryadi (38).

BACA JUGA: Dibuntuti Suami, Istri Ngamar Bareng Selingkuhan

Heni sendiri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah menjelaskan, Sumiati disekap di sebuah kamar dalam rumah milik Heni di Jalan Lais, Gang Beberkah, Kelurahan Timbau, Tenggarong, sejak Rabu (25/10) sampai Sabtu (28/10) siang.

BACA JUGA: Ketika Suami Lebih Perhatian pada Selingkuhan

“Selama disekap tersebut dia tak diberi makan serta terus dianiaya oleh Heni dan Exwan yang belakangan ini tinggal serumah. Sumiati belakangan ini bekerja sebagai pembantu di rumah istri sah Exwan, yakni AL,” jelas Yuliansyah sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (31/10).

Dia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah petugas menerima informasi dari warga.

BACA JUGA: Usut Korupsi Rita, KPK Periksa Penyuap Pejabat MA

Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (28/10) siang.

Saat itu, Heni dan Exwan mengaku tidak menyekap dan menganiaya Sumiati.

“Setelah sempat terjadi ketegangan, akhirnya petugas kami berhasil menemukan kamar korban disekap,” imbuhnya.

Sumiati lalu dibawa ke Kantor Polres Kukar. Polisi juga membawa gadis malang itu ke RSUD AM Parikesit.

Sementara itu, Heni dan Exwan juga digelandang petugas ke Kantor Polres Kukar. Polisi juga menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih berpelat nomor B 46 AJP.

Mobil itu yang digunakan Exwan membawa paksa Sumiati dari kediaman AL.

“Jika petugas kami tak segera membebaskan korban, bisa saja dia tewas akibat tindakan kekerasan dialaminya,” tambah Yuliansyah.

Dia menambahkan, Sumiati disekap karena melaporkan perselingkuhan Exwan kepada AL.

“Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 333 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 56 KUHP karena menyekap serta menganiaya korban. Itu ancaman pidananya berupa penjara maksimal sepuluh tahun,” tegas Yuliansyah. (idn/beb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahulu KPK Sanjung Bu Rita, Kok Kini Pasang Jerat Tersangka?


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler