jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi bernama Ichsan Suaidi terkait penyidikan terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Ichsan merupakan direktur utama PT Citra Gading Asritama yang menjadi kontraktor proyek pembangunan infrastruktur di Tenggarong, Kukar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/10).
BACA JUGA: Ungkap Suap Bakamla, KPK Garap Kader Golkar Lagi
Pemeriksaan terhadap Ichsan dalam kasus Rita merupakan yang kedua. Dia diduga sebagai salah satu pihak yang memberikan hadiah atau janji (gratifikasi) kepada bupati asal Golkar itu.
Febri menjelaskan, penyidik mendalami posisi saksi di perusahaan terkait gratifikasi untuk Rita. Sebab, KPK menemukan indikasi pemberian gratifikasi untuk Rita yang sudah menyandang status tersangka.
BACA JUGA: PDIP: KPK Harus Bekerja Sama Dalam Pemberantasan Korupsi
“Saksi dikonfirmasi seberapa jauh mengetahui proses tersebut. Termasuk adanya dugaan pemberian gratifikasi ke RIW saat jadi kepala daerah," ujar Febri.
Berdasar informasi, PT Citra Gading Asritama menjadi kontraktor yang mengikuti proyek-proyek pembangunan di Kutai Kartanegara. Salah satu proyek yang dikerjakan Citra Gading adalah pembangunan infrastruktur jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong dengan nilai kontrak Rp 390.256.000.000.
BACA JUGA: Dahulu KPK Sanjung Bu Rita, Kok Kini Pasang Jerat Tersangka?
Citra Gading juga menggarap proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut – Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp 208.661.433.000. Selain itu, ada pula proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) Tenggarong.
Meski demikian, Febri enggan menjelaskan lebih jauh peran Ichsan dalam kasus ini. "Secara spesifik tak bisa kami sebutkan. Kami terus mendalami. Karena penyidikan kan baru minggu lalu," kata Febri.
Yang pasti, Ichsan bukan nama baru bagi KPK. Sebab, KPK pernah menjeratnya dalam kasus suap ke pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terkait penanganan perkara pada 2016 lalu.
Ada suap Rp 400 juta untuk Andri agar selaku Kasubdit Kasasi Perdata MA menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara yang membelit Ichsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Dalam kasus suap kepada pejabat MA, Ichsan sudah dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.(put/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Neta Tak Heran Polri Lamban Buru Peneror Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Antoni