Larang ASIX untuk Diperdagangkan, Bappebti Sampaikan Klarifikasi

Jumat, 11 Februari 2022 – 21:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi terkait token ASIX yang dilarang untuk diperdagangkan.

Tirta menjelaskan pelarangan bagi token milik penyanyi Anang Hermansyah itu merupakan sebuah kesalahpahaman.

BACA JUGA: Bappebti Larang Token ASIX Diperdagangkan, Anang Hermansyah Bilang Begini

"Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tetapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta kepada wartawan, Jumat (11/2).

Dia mengungkapkan tim ASIX memiliki niat baik untuk mendaftar ke Bappebti.

BACA JUGA: Bappeti Larang Aset Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah

Hal itu perlu dilakukan agar ASIX masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan.

Tirta mengatakan pihaknya akan memeriksa dokumen pendukung pendaftaran ASIX ke Bappebti.

BACA JUGA: Serius di Kripto, Anang & Ashanty Bawa Bos Indodax ke Grup ASIX Token

"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses," tambah Tirta.

Adapun jenis dokumen pendukungnya didasari oleh Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Sebelumnya, akun resmi Bappebti di Twitter menyatakan token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," bunyi pernyataan @InfoBappebti, Kamis (10/2). (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Bermasalah dengan Mantan Rekan Bisnis, Ashanty Memilih Begini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler