Larang E-KTP Difotocopi tapi Card Reader Belum Ada

Jumat, 10 Mei 2013 – 07:47 WIB
MEDAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri Gamawan Fauzi) sudah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan untuk tidak memfotokopi KTP Elektronik (e-KTP) secara berulang-ulang.  Namun karena belum adanya alat pembaca e-KTP yakni card reader, tindakan memfotokopi tersebut pun tidak bisa dilarang, terutama di kantor perbankan dan finance.

"Tidak bisa kita paksakan, sebab kantor perbankan dan finance di Medan belum memiliki alat card readernya. Otomatis, semua urusan adminstrasi yang membutuhkan fotokopi e-KTP harus difotokopi lah," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Kamis (9/5).

Dijelaskan, pihaknya memang sudah mengirimkan surat imbauan kepada perkantoran pemerintah dan swasta untuk tidak memfotokopi e-KTP secara berulang-ulang. Namun, larangan tersebut juga tidak bisa dipaksakan, karena mesin pembaca e-KTP tersebut belum ada.

"Mau bagaimana lagi, ketika ada nasabah datang ke bank tidak membawa fotokopi KTP-nya, ya terpaksa difotokopi lagi," jelasnya.

Pihaknya sudah mengadukan permasalahan tersebut ke pusat. Dia berharap agar pemerintah pusat segera mencari solusi untuk permasalahan tersebut. "Ini kan proyek pemerintah pusat, jadi mereka harus segera mencarikan solusi, seperti menyediakan alat card reader-nya, sehingga kita tahu dimana membelinya," katanya.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: No. 471.13/1826/SJ tersebut, disebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011. Juga tertulis bahwa semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

Dalam surat edaran itu juga diimbau supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

Terakhir, bila unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto kopi, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. (mag-7/ram/bbs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati dan Walikota Diingatkan Jangan Nyelonong ke Pusat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler