Larang Kafe Terima Anak di Bawah Umur

Jumat, 13 September 2013 – 03:01 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Pemkot Surabaya tidak ingin kejadian di Darmo Park kembali terulang. Untuk itu, pemkot melarang kafe se-Surabaya menerima pengunjung di bawah umur. Jika ada kafe yang tepergok melanggar larangan tersebut, dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) bakal memberikan sanksi tegas.

Hal itu diungkapkan Kepala Disbudpar Wiwiek Widayati. Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah 23/2013, pihaknya akan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama hingga kedua. "Setelah itu, pembatalan surat izin bisa diberikan," jelasnya.

BACA JUGA: Pilih Mediasi, FKP3 Lampung Datangi Kemenaketrans

Dia mengatakan, disbudpar mendeteksi adanya kafe yang menerima pengunjung anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya bakal terus memelototi kafe-kafe tersebut. "Kami terus awasi semuanya," ujarnya.

Soal identitas kafe tersebut, Wiwiek dengan tegas menolak menyebutkan. Dia mengaku masih merahasiakan agar bisa menangkap basah. "Nanti setelah tepergok," katanya saat ditemui di ruang humas pemkot.

BACA JUGA: Peresmian Tol Bali Diundur Akhir Bulan Ini

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya saat ini juga sedang menyisir sejumlah kafe. Terutama kafe di daerah Kedungdoro.

Dia mengatakan, ada informasi bahwa sering terjadi masalah sosial, seperti tawuran dan mabuk-mabukan di lokasi tersebut.

BACA JUGA: 400 Ribu Warga Surabaya Belum Rekam Data e-KTP

Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak kafe yang terbukti menerima anak di bawah umur. "Kami langsung rekomendasikan agar izinnya dibatalkan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan bahwa sebenarnya ada kafe di wilayah Wiyung yang saat ini membuat resah masyarakat. Bahkan, lokasinya berdekatan dengan rumah pribadi wali kota. "Saya pernah lihat ada tawuran di kafe itu," paparnya.

Dia berharap pemkot segera bertindak untuk mencegah terjadinya masalah yang lebih besar. "Warga mengeluhkannya," ujarnya. (idr/c6/ib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkarakan meski Proyek Aplikasi PBB Online Sudah Tuntas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler