jpnn.com, BANTUL - Kapolres Bantul AKBP Ihsan melarang pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun.
"Tidak boleh, jelas di Inmendagri maupun Instruksi Bupati tidak boleh ada pesta-pesta keramaian kembang api dan sebagainya," kata AKBP Ihsan, Kamis (30/12).
BACA JUGA: Kick Off Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Wabup Bantul Berharap BeginiÂ
Jajaran Polres Bantul akan ditempatkan di lokasi yang rawan menjadi tempat keramaian masyarakat untuk mencegah adanya pesta perayaan tahun baru.
Penempatan personel di tempat yang sering dijadikan pusat keramaian juga sebagai langkah penegakan aturan terkait kebijakan penutupan alun-alun Paseban, dan lapangan-lapangan di wilayah Bantul pada 31 Desember sampai 1 Januari oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: Pesan Bupati Bantul ke Napi Wirogunan: Dekatkan Diri ke Allah, Tingkatkan Ilmu Agama
"Pasti ada penempatan personel, kalau sudah dilarang, kita akan tegakkan aturannya," tegasnya.
Dia mengatakan untuk meminimalkan pesta kembang api saat malam tahun baru, jajaran sudah melaksanakan razia terhadap penjualan kembang api terutama petasan yang berpotensi dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
BACA JUGA: Omicron Masuk Indonesia, Bupati Bantul Merespons Begini
"Yang tidak boleh petasan, kalau kembang api, ada batasan-batasannya, tapi intinya tidak boleh ada pesta kembang api," katanya.
Kapolres juga meminta agar Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dan justru mengimbau masyarakat agar tidak merayakan bersama keluarga di rumah.
"Kami berharap masyarakat saat tahun baru di rumah saja berdoa, berdoa untuk Indonesia," pintanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi