jpnn.com - JAKARTA - Larangan kepada pegawai negeri sipil di Kota Bandung, Jawa Barat untuk tidak mengikuti salah satu organisasi masyarakat (Ormas) demi menjaga netralitas PNS menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dinilai berlebihan.
"Prinsipnya semua warga negara berhak ikut dan bergabung dengan Ormas apapun. Larangan itu berlebihan dan membatasi kebebasan Orang," kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Malik Haramin, Minggu (8/12).
BACA JUGA: Pelayanan Publik di Daerah Masih Buruk
Seperti diberitakan, larangan itu dikeluarkan Walikota Bandung, Ridwan Kamil, lantaran dia melihat banyak ormas saat ini sudah berafiliasi kepada partai tertentu, sehingga khawatir bila PNS ikut Ormas bisa mengganggu sikap profesional dan melayani masyarakat.
Menurut Malik, sebagai walikota, Ridwan tidak perlu sampai melarang para PNS di daerahnya mengikuti Ormas tertentu, tapi cukup mengeluarkan imbauan supaya jelang Pemilu 2014, PNS yang ikut Ormas harus tetap netral.
BACA JUGA: Kabar Obat Berkatalisator Babi tak Pengaruhi Penjualan
"Mestinya bukan larangan tapi imbauan agar dalam ikut Ormas tidak boleh mengganggu netralitasnya," tegasnya.
Malik Haramain juga menilai dengan melarang PNS bergabung dengan Ormas, Ridwan Kamil tidak paham dengan hak asasi manusia setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. (Fat/jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB Larang PNS Masuk Ormas Bentukan Parpol
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Persen Pemilih Halalkan Politik Uang
Redaktur : Tim Redaksi