Larang Rangkap Jabatan Agar Kada tak Terbebani Tugas Partai

Jumat, 12 September 2014 – 18:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Komisi II DPR, Toto Daryanto, mengemukakan alasan mayoritas fraksi di DPR melarang kepala daerah (Kada) rangkap jabatan menjadi pimpinan partai politik. Salah satunya meminimalisir penyalahgunaan wewenang.

Dikatakan Toto, syarat rangkap jabatan masuk dalam salah satu pasal dalam RUU Pemda karena mayoritas fraksi ingin menata pemerintahan dan demokrasi.

BACA JUGA: SBY Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Politik Nasional

"Kalau kepala daerah jadi ketua partai dan dibebani tugas-tugas partai ya akan terganggu," kata Toto ditemui usai rapat internal fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih di DPR, Jumat (12/9).

Menurutnya, dalam pandangan mini fraksi saat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pemda, hanya FPDIP yang menginginkan syarat rangkap jabatan itu dihapus. Namun pada prinsipnya mereka setuju dibawa ke Paripurna DPR.

BACA JUGA: Diduga Ikut Sogok Jaksa, Bambang W Soeharto Dijerat KPK

"PDIP (minta dihapus). Tapi setuju semua, ini sudah dibahas dan ditentukan di paripurna. Dia (FPDIP) memberi catatan dan setuju untuk dibawa (ke paripurna)," jelasnya.

Ditanya mengenai alasan lain soal larangan bagi kepala daerah rangkap jabatan, Toto menjawab diplomatis, semata demi kepentingan rakyat.

BACA JUGA: RUU Pemda Segera Disahkan, Kada Dilarang Pimpin Partai

"Kita lihat kalau orang berbicara kepentingan rakyat akan lebih setuju kalau kepala daerah tidak ketua partai dong. Kalau ketua tentu pertama soal waktu dan memudahkan terjadinya penyalahgunaan wewenang," tandasnya. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Pastikan Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah Dihemat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler