jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara pemalsuan dokumen di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Subri.
"Setelah melakukan proses pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian atau janji dalam kaitan penanganan perkara pemalsuan dokumen di wilayah Lombok Tengah, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menetapkan BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto) dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
BACA JUGA: RUU Pemda Segera Disahkan, Kada Dilarang Pimpin Partai
Johan menjelaskan, mantan politisi Hanura itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada Subri
"BWS diduga turut serta atau bersama-sama dengan tersangka yang kini terdakwa LAR (Lusita Ani Razak), yaitu memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk melakukan atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Johan.
BACA JUGA: JK Pastikan Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah Dihemat
Johan menambahkan, bentuk keikutsertaan Bambang dalam kasus itu bisa bermacam-macam. "Dia bisa memberikan perintah atau berkoordinasi bersama-sama," ucapnya.
Menurut Johan, kasus itu bisa terkuak dari peristiwa tangkap tangan terhadap Subri dan Lusita di sebuah tempat di Lombok. Dalam penangkapan itu, KPK menemukan uang USD 16.400 dan Rp 23 juta.
BACA JUGA: Adian Napitupulu Ingin jadi Anggota Satgas Antimafia Migas
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bambang sempat bolak-balik diperiksa oleh KPK. Ia pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along. Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Balas Pecat Romy dkk
Redaktur : Tim Redaksi