Larang Siswi Berjilbab, Kepsek SMA N 2 Denpasar Dianggap Tak Hargai Keyakinan

Kamis, 09 Januari 2014 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Raihan Iskandar mengecam sikap Kepala SMA N 2 Denpasar, Bali, yang melarang siswinya mengenakan jilbab di sekolah. Menurutnya, pelarangan itu menunjukkan rendahnya pemahaman tentang kebebasan menjalankan keyakinan dalam beragama.

Raihan menegaskan, mengenakan jilbab di sekolah sudah dijamin konstitusi. "Padahal secara legal, mengenakan jilbab itu sudah dijamin kebebasannya di negeri ini.” ujarnya, Kamis (9/1).

BACA JUGA: Awas Penipuan SNM PTN Mulai Merebak

Politikus dari PKS ini menambahkan, ada Surat Edaran Dikdasmen Nomor 1174/C/PP/2002 tentang diperkenankannya siswi mengenakan jilbab ketika sekolah.  Karenanya, Raihan sangat menyayangkan keputusan Kepala SMA N 2 Denpasar terhadap salau satu siswinya yang bernama Anita Wardhana pindah ke sekolah lain jika mau berjilbab.

“Kita sangat menyayangkan rendahnya pemahaman dan kesadaran sebagian pendidik dan pihak sekolah ini. Sejatinya para pendidiklah yang menjadi teladan dalam hal menciptakan kerukunan hidup umat beragama," tegasnya.

BACA JUGA: SNM PTN, Rektor Batasi Lulusan SMK

Lebih lanjut Raihan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja lebih keras membenahi persoalan semacam ini dengan mensosialisasikan pentingnya saling menghargai dan menghormati serta membangun kerukunan beragama. Selain itu, ia juga mengingatkan perlunya pembinaan kepada sekolah yang melarang siswinya berjilbab/

"Kalau perlu cabut tunjangan profesi gurunya, turunkan status akreditasi sekolah itu, hingga mencabut izin operasionalnya,” tegas Raihan.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Ingatkan Sekolah Tak Halangi Siswi Berjilbab

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Perlu Bingung Isi PDSS SNMPTN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler