Larang Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah di Bali harus Ditraining

Minggu, 02 Maret 2014 – 15:42 WIB
Ilustrasi. FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy sangat prihatin karena masih ada empat puluhan sekolah di Bali melarang siswanya menggunakan Jilbab.

Aboebakar mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan MPR untuk memberikan training kepada para kepala sekolah tersebut. Menurutnya, training itu diberikan berkaitan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Kontitusi dan Perlindungan HAM.

BACA JUGA: SBY Bahagia karena Elektabilitas Demokrat Naik

"Hal ini diperlukan agar mereka bisa memahami apa sebenarnya pendidikan itu, dan bagaimanakah pendidikan itu seharusnya dilakukan," kata Aboebakar, Minggu (2/3).

Ia menjelaskan tujuan dari pendidikan nasional menurut pasal 3 UU nomor 20 tahun 2003, adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA: Andalkan Jokowi Jadi Jurkam, Mega Dianggap Tak Pede

"Nah memakai jilbab kan bagian dari upaya implementasi ketaqwaan tersebut," kata Aboebakar.

Seharusnya, Aboebakar menilai ini lebih implementatif dan harus didukung, karena pemakaian jilbab berarti mendukung internalisasi nilai-nilai moral yang menjadi tujuan pendidikan.

BACA JUGA: Pidato di Konvensi, SBY: Saya Bukan Capres

Menurut dia, bila pihak sekolah melarangnya sama saja tidak memahami apa sebenarnya tujuan dari pendidikan itu sendiri. "Bisa jadi ini merupakan bukti dari bagian kegagalan proses pendidikan di republik ini," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Di sisi lain, kata dia, para kepala sekolah ini sepertinya perlu di training kembali soal konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia.

"Pelarangan pemakaian Jilbab di sekolah adalah pelanggaran Konstitusi karena Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan," lanjut dia.

Jaminan ini, ia menambahkan, kemudian dipertegas melalui pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Selain melanggar konstitusi, tindakan tersebut tentunya juga melanggar hak asasi manusia. Sudah sangat jelas rekomendasi yang diberikan komnas HAM soal ini," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... John Kei Jadi Penghuni Nusakambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler