John Kei Jadi Penghuni Nusakambangan

Minggu, 02 Maret 2014 – 14:53 WIB
John Kei. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - CILACAP - Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei, resmi jadi penghuni Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (2/3). Pria  yang divonis 12 tahun lantaran membunuh pengusaha Tan Harry Tantono itu dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta.

John Kei tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, bersama puluhan napi lainnya pukul 12.05 WIB untuk disebrangkan ke Nusakambangan. Dia menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf. Para napi itu dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.

BACA JUGA: Hadir di Konvensi, Bukti SBY Peduli

Setelah menunggu selama 12 menit, John Kei bersama napi lainnya diturunkan dari mobil Transpas. Dia diminta berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Koordinator Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Liberti Sitinjak tampak memantau proses pemindahan tersebut di Dermaga Wijayapura.

BACA JUGA: Bertarung di Dapil Berat, Caleg Hanura tak Gentar

"Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada 60 napi yang dipindah dari Jakarta (Lapas Cipinang dan Salemba). Dari 60 napi tersebut, 15 orang ditempatkan di Lapas Purwokerto dan 45 orang ke Nusakambangan, salah satunya John Kei," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto.

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti lapas di Nusakambangan yang akan ditempati oleh John Kei.

BACA JUGA: Kembali ke Sentul, Dahlan Beri Semangat untuk Hafidz

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah kasasi, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. (ant/rr/mas)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini SBY Tentukan Nasib Konvensi Capres Demokrat?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler