Larang Taksi Berargo, Wako Batam Dikecam

Sabtu, 03 November 2012 – 01:31 WIB
BATAM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite II Djasarmen Purba mengecam keputusan Wali Kota Batam yang melarang izin operasi Blue Bird di Batam. Ia mengatakan keputusan Muspida Kota Batam terkait hal tersebut dinilai bukan sebagai bentuk penegakan hukum.

Djasarmen menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan semua warga negara mematuhi hukum. "Tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua warga sama dalam hukum. Kenapa izin diberikan padahal pengoperasiannya dihentikan. Bahkan hukum sudah memutuskan Blue Bird menang, tetapi hukum itu dikangkangi Walikota. Padahal baru beberapa hari lalu ia mengatakan akan menghormati putusan PTUN, tetapi kenyataannya tidak ada," katanya.

Mantan anggota DPRD Kota Batam tersebut meminta kepada Wali Kota Batam untuk segera mengoperasikan taksi berargo di Batam sesuai dengan permintaan dari warga. Dengan letak strategis dan status kota Metropolitan, Batam sudah seharusnya memiliki taksi berargo.

"Saya baru dari Kendari, kota kecil di Sulawesi Tenggara. Di sana semua taksi sudah punya argo. Beda dengan kota kita yang sudah metropolitan tetapi taksinya sebagian besar tidak berargo. Saya minta taksi berargo harus segera diluncurkan di Batam," tambah Djasarmen.

Dari sisi investasi, sebut Djasarmen, kebijakan Pemko Batam ini akan sangat berbahaya. Bahkan menurutnya, sangat mungkin investor akan takut untuk berinvestasi di Batam.

Ia juga mengkritisi pernyataan Muspida yang mengatakan pengoperasian Blue Bird akan berpotensi menimbulkan gejolak keamanan di Batam. Menurutnya, petugas kepolisian harus optimis akan tercipta keamanan di Batam meski Blue Bird beropersi.

"Mabes Polri pasti mau memberikan tambahan pengamanan kalau memang masih dianggap kurang di Batam. Kapolres tidak perlu ragu akan keamanan, karena Mabes Polri siap untuk membantu,"katanya.

Hal yang sama diungkapkan ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi. Ia mengatakan, keputusan walikota Batam dan unsur Muspida yang melarang pengoperasian Blue Bird dinilai melanggar hukum. Ia mengatakan PTUN  sudah jelas-jelas memenangkan Blue Bird, tetapi tetap dilarang pengoperasiannya.

"Sudah diberikan izin, langsung dicabut. Sudah dipersilahkan untuk beroperasi sekarang dilarang kembali. Mau dibawa ke mana Kota Batam ini kalau seperti ini terus. Hukum yang paling tinggi, dan harus dihormati," kata Nur.(ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sungai di Tiga Kecamatan Dipenuhi Bangkai Ikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler