Larangan Ekspor Batu Bara Batal, Ekonom Nilai Pemerintah Inkonsisten

Rabu, 12 Januari 2022 – 12:36 WIB
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan pembatalan larangan ekspor batu bara menunjukkan inkonsistensi kebijakan. Foto Batu Bara: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan pembatalan larangan ekspor batu bara menunjukkan inkonsistensi kebijakan pemerintah terus terjadi.

Bhima menyebut pencabutan larangan ekspor batu bara secara mendadak mulai hari ini, Rabu (12/1) menimbulkan pertanyaan besar.

BACA JUGA: Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara Hujan Kritik, PKS: Kebijakan Mencla-mencle

"Apakah ini hanya gertak sambal?" kata Bhima saat dikonfirmasi.

Menurut Bhima, ternyata pelarangan ekspor batu bara hanya untuk menggertak pemain pertambangan batu bara untuk mematuhi regulasi Domestic Market Obligation (DMO).

BACA JUGA: Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Listrik Tak Akan Padam

"Seharusnya penegakan aturan saja, dengan regulasi DMO batu bara yang ada perusahaan yang tidak patuh dikenakan sanksi," kata Bhima.

Terkait hal itu, Bhima juga mengatakan sulit mendamaikan kepentingan pasokan listrik PLN dengan kepentingan pengusaha batu bara.

BACA JUGA: Luhut Binsar Bertemu Menteri Ekonomi Jepang, Ada Ucapan Terima Kasih, soal Batu Bara?

"Kepentingan pribadi secara politiknya terlalu besar," ucap Bhima.

Lebih lanjut, Bhima mengatakan pembukaan ekspor juga didasarkan oleh permintaan dari negara lain yang meminta ekspor kembali dibuka. Hal itu menjadi pertimbangan utama pemerintah, sehingga larangan ekspor dibatalkan sebelum akhir Januari 2022.

Disisi lain, argumen kehilangan devisa ekspor dan pengaruh terhadap stabilitas nilai tukar rupiah terus disuarakan pengusaha.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini.

Pemerintah memutuskan membuka ekspor batu bara kembali dan dilakukan secara bertahap.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler