Larangan Jual Buku ke Sekolah Tak Efektif di Lapangan

Jumat, 19 Juli 2013 – 00:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Rohmani, menilai aturan perbukuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak efektif di lapangan. Bahkan, aturan itu masih membuka celah terjadinya kongkalikong antara penerbit dengan sekolah.

Menurut Rohmani, bila pemerintah berencana menertibkan kembali regulasi perbukuan dengan menerbitkan aturan baru, maka Kemdikbud harus memastikan aturan itu efektif dijalankan. "Aturan yang ada selama ini terbukti tidak efektif dan tidak mampu mengantisipasi berbagai praktik penyimpangan yang masih saja dilanggar oleh banyak pihak," kata Rohmani di Jakarta, Kamis (18/7).

Dikatakannya, aturan soal buku teks ini sebenarnya sudah pernah dibuat oleh pemerintah melalui penerbitan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permendiknas ini ialah penggunaan buku di satuan pendidikan.

Pada pasal 6 ayat (2) Permendiknas itu disebutkan bahwa selain buku teks  (buku wajib), pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran. Namun karena aturan ini tidak mewajibkan setiap penerbit untuk dinilai kelayakannya, maka setiap penerbit bebas menerbitkan dan menjualnya ke sekolah.

Padahal, tegas Rohmani, menjual buku ke sekolah pun telah dilarang oleh Permendiknas tersebut. Dalam pasal 11 Permendiknas itu dinyatakan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan.

"Kasus buku mengandung unsur porno yang terjadi baru-baru ini di Bogor menunjukkan bahwa peraturan ini tidak efektif," ujar politisi PKS itu.

Selain itu, masih ada juga celah bagi penerbit untuk menerbitkan buku tanpa harus menjalani uji kelayakan. "Apalagi disertai pemberian komisi dari penerbit untuk sekolah dan tumpang tindihnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal penyelenggaraan pendidikan, sehingga membuat aturan tersebut menjadi semakin tak berdaya menghadapi sekolah yang kewenangannya berada di bawah pemerintah daerah," urainya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Bidik Misi, Calon Mahasiswa Ngaku Miskin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler