jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden perihal larangan mudik Lebaran 2021.
Menurut dia, dengan peraturan tersebut kebijakan akan berjalan lebih efektif di lapangan.
BACA JUGA: Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Berlaku Pada Tanggal Ini
“Jika ada Perpres yang mengatur mudik Lebaran berlaku di seluruh Indonesia, jadi cukup satu aturan hingga ke daerah dan semua kementerian dan lembaga akan ikut aturan yang ada,” kata Djoko di Jakarta, Senin (29/3).
Djoko menjelaskan, pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran 2021, dengan menerbitkan regulasi yang konkret. Selain itu, menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik Lebaran 2021.
BACA JUGA: Asyik! Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Tetapi...
“Tahun lalu penyelenggaraan larangan mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.
Di sisi lain Polri juga perlu dukungan dana tambahan dari instansi terkait,” ungkap dia.
Sementara itu, lanjut Djoko, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta demi keberlangsungan usahanya.
Dia meminta tidak ada pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya.
“Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar, contohnya surat keterangan rapid tes dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi,” ujar dia.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan (Masyarakat Transportasi Indonesia) MTI ini juga menyebut, semestinya Presiden Jokowi dapat turun langsung ikut menangani dan memantau implementasi kebijakan yang akan dikeluarkan.
“Hal tersebut dinilai strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19 di Tanah Air,” ujar Djoko Setijowarno. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robia