Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Berlaku Pada Tanggal Ini

Jumat, 26 Maret 2021 – 12:08 WIB
Pemerintah resmi larang mudik 2021. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan Covid-19 yang disinyalir akan tinggi pasca-libur panjang.

BACA JUGA: Mudik 2021 Tak Dilarang, Bang Dasco Punya Saran Buat Pemerintah

"Cuti bersama Idul Fitri ada, tetapi tidak boleh mudik, pemberian bansos akan diberikan dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu," kata dia di Jakarta, Jumat (26/3).

Muhadjir menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada (23/3).

BACA JUGA: Soal Mudik Lebaran, Menhub Masih Kooordinasi dengan Lembaga terkait

"Sudah ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan," ujar dia.

Sementara itu, untuk larangan lebih lanjut akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Hal itu, terkait dengan pergerakan orang dan barang yang akan diatur Kemenhub.

"Kemudian soal keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama yang akan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," tutur dia.

Muhadjir juga mengingatkan, larangan mudik berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.

"Pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah hari itu diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan ke luar daerah jika tidak benar-benar mendesak," tegas Muhadjir Effendy. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler