jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik mulai Jumat (24/4) ini.
Personel Polda Metro Jaya pun menyekat jalur tol sejak pukul 00.00 tadi.
BACA JUGA: Penjelasan Hendra Damanik Tentang Kondisi Lalu Lintas Malam Ini di Gerbang Tol Cikampek
“Jadi, mulai dari pukul 00.00, anggota yang ada di Tol Jakarta-Cikampek sudah menyekat untuk larangan mudik,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Jumat.
Sambodo menegaskan, pihaknya melarang seluruh kendaraan dari arah Tol JORR maupun dari Cawang naik ke atas jalan tol layang.
BACA JUGA: Larangan Mudik Bikin Perusahaan Otobus Tercekik
“Anggota kami mengalihkan kendaraan untuk melintas ke jalur utama bawah,” sambung Sambodo.
Menurut dia, penyekatan ini masih berlangsung hingga sekarang dan kendaraan sudah tidak ada lagi yang melintasi tol layang Cikampek karena ditutup.
BACA JUGA: Penjelasan Kemenhub Tentang Kabar Penutupan Jalan Arteri dan Tol Selama Penerapan PSBB
Namun, penyekatan ini bukan berarti petugas langsung menindak pengendara yang melanggar larangan mudik.
Pasalnya, penindakan berupa denda hingga Rp 100 juta baru diterapkan 7 Mei.
Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara untuk saat ini, polisi masih akan memberikan sanksi bersifat persuasif. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan