Larangan Pejabat Terima Parsel Jangan Sampai Membunuh UKM

Jumat, 02 September 2016 – 07:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mensosialisasikan larangan pemberian parcel kepada pejabat negara serta mengatur jenis produk dan nilainya dengan jelas, guna menghindari kesalahfahaman di masyarakat dan mematikan usaha rakyat.

Direktur Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha Universitas Trisakti Tulus T.H. Tambunan mengatakan pemerintah harus mencarikan solusi atau alternatif agar pelarangan itu tidak mematikan usaha kecil dan rumahan yang selama ini mengandalkan hidupnya dari bisnis parsel.

BACA JUGA: Deflasi Catat Rekor Terendah Dalam 15 Tahun

Dia mengatakan tradisi pemberian parsel  sebenarnya adalah pertukaran bingkisan, yang sangat besar pengaruhnya dalam mendorong konsumsi sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, bisnis parsel melibatkan puluhan ribu pelaku usaha kecil, yang sebagian besarnya merupakan ibu-ibu rumah tangga, single mother, dan mahasiswi.

BACA JUGA: Pak Ci Memuji Kebijakan Ekonomi Jokowi, Tapi ...

“Pelarangan parsel jangan sampai mematikan UKM, sehingga menghambat pengembangan ekonomi kreatif dan upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja,” kata Tulis melalui siaran pers, Kamis (1/9).

Senada dengan Tulus, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan pemerintah perlu lebih gencar mensosialisasikan larangan pemberian parcel agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat.

BACA JUGA: Pertambangan Kolaps, Penjualan Mobil Bekas Nyungsep

“Pemberian parcel dengan nilai yang besar dapat dikelompokkan sebagai gratifikasi. Nah perlu sosialisasi lebih intens, menyangkut nilai dan bentuk pemberian tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Agus, hukum gratifikasi yang pada dasarnya untuk mengurangi tindakan ke arah korupsi, seharusnya tidak berdampak negatif terhadap masyarakat kecil, khususnya pedagang parcel.

“Jika pemberian parcel itu dilandasi dengan niat baik dan lebih mengedepankan unsur kekeluargaan dan tidak melekat unsur kepentingan tertentu, itu tidak menyalahi apapun,"ujar Agus.

Ekonom senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah wajib membina UKM parcel guna membendung serbuan produk impor di pasar dalam negeri.

Menurut dia, pemerintah hanya perlu mengatur jenis barang dan nilai parcel yang tidak boleh diterima pejabat publik. "Hadiah atau parsel yang dimaksud tidak boleh itu seperti pemberian uang, perhiasan, barang mewah, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dengan maksud tertentu," ujar Enny.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hapus Batas Harga Termurah, BEI Putuskan tak Intervensi Pasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler