jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) tidak sepakat dengan keputusan pemerintah perihal pelarangan penggunaan kantong plastik.
Ketua IPI Pris Polly Lengkong mengatakan, kebijakan itu mengancam kehidupan jutaan pemulung di Indonesia.
BACA JUGA: Para Penjual Kantong Plastik Sebaiknya Siap â siap Saja
Menurut Pris, ada lima juga pemulung yang menjadi anggota IPI yang menggantungkan hidup dari plastik bekas.
"Kami menyatakan keberatan atas kebijakan larangan penggunaan kemasan plastik yang berlaku di lima wilayah dari 40 wilayah yang ditargetkan,” kata Pris, Selasa (15/1).
BACA JUGA: Denda Rp 38,7 Juta Bagi Pengguna Kantong Plastik
Dia menambahkan, jika kebijakan itu diterapkan secara masif, kesenjangan sosial di masyarakat akan semakin lebar.
Menurut Pris, plastik bekas bernilai ekonomi. Begitu juga dengan sampah lainnya yang bisa didaur ulang.
BACA JUGA: Mulai 2019, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang
Dia mencontohkan sampah plastik termasuk kantong plastik memiliki nilai ekonomis yang dapat dijual dengan harga Rp 500 - Rp 900 per kilo.
Sementara itu, kemasan botol PET bekas merupakan sampah plastik yang nilainya cukup tinggi dengan kisaran harga Rp 4.500 - Rp 8.000 per kilo.
Pris juga mengimbau pemerintah jangan tidak kebijakan yang dapat menimbulkan masalah baru.
"Pemerintah jangan hanya melarang, tetapi berikan solusi. Buatlah regulasi yang dapat membuat kami semakin berkembang dan semakin kreatif," ujar Pris.
Dia menambahkan, pihaknya mendukung program pemerintah meningkatkan sirkulasi daur ulang plastik dengan membuat kawasan industri pemulung.
“Kalau di Jakarta dibikin kawasan industri, pemulung sampah plastik di sekitarnya habis," tegas Pris. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengenaskan di Kolong Flyover, Pemulung Langsung Dievakuasi
Redaktur & Reporter : Ragil