jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, akan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengurangan pemakaian kantong plastik di pusat perbelanjaan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar Robianoor mengatakan, sementara ini akan dilakukan pendataan pusat perbelajaan mana saja yang akan menerapkan kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Ade Yasin Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Kantong Plastik
Setelah itu juga akan dilakukan sosialisasi kepada supermarket dan mini market serta pasar terkait program pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut.
“Kita akan adakan pertemuan terlebih dahulu, jadi nanti tidak ada lagi supermarket dan mini market yang menyediakan kantong plastik untuk tempat barang belanjaan mereka,” ujar Robianoor.
BACA JUGA: Perda Larangan Kantong Plastik Bisa Rugikan Masyarakat
Sebagai ganti kantong plastik, para konsumen nantinya diharuskan membawa kantong belanja sendiri seperti tas dari purun, tas dari karung daur ulang, dan tas-tas jenis lain yang telah mereka miliki sebagai tempat untuk membawa barang belanjaannya.
“Memang nanti akan berdampak pada penjual kantong plastik, tetapi sebagai alternatifnya mereka nanti bisa menjual tas daur ulang dari karung atau tas dari purun,” tandasnya.
BACA JUGA: Denda Rp 38,7 Juta Bagi Pengguna Kantong Plastik
Selain itu, lanjutnya, untuk masalah sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru translik setiap harinya mampu mencapai 70 ton. Sampah yang dibuang ke tempat tersebut merupakan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.
“Sampah yang dibuang ke TPA itu 70 persen tidak dapat digunakan lagi, jadi 30 persennya merupakan sampah yang dapat dimanfaatkan akan bernilai ekonomis,” pungkas Robi. (jok/sla)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai 2019, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang
Redaktur & Reporter : Soetomo