Larangan Premium di SPBU Tol Diskriminatif

Selasa, 30 September 2014 – 08:51 WIB

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta aturan tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sepanjang jalan tol dicabut. Sebab, aturan tersebut diskriminatif bagi pelaku usaha tertentu.

''Kami lihat peraturan ini diskriminatif. Kalau kesimpulan kita menilai tujuan akhir larangan tersebut jauh dari harapan dan tidak efektif, kita minta BPH Migas mencabut peraturan ini,'' ujar Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad di kantornya kemarin (29/9).

Dalam rangka itu, KPPU akan melayangkan surat kepada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dengan pelarangan penjualan BBM bersubsidi dalam waktu dekat. Harapannya, rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi BPH Migas. ''Kami segera kirimkan surat ke BPH Migas dalam minggu ini juga,'' tandasnya.

Dia menegaskan, rekomendasi tersebut diberikan KPPU sebagai pemegang mandat UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Surat ke BPH Migas itu tinggal menunggu persetujuan Ketua KPPU Nawir Messi. ''Tinggal minta tanda tangan ketua KPPU. Nanti kami kabari isi jelasnya kalau sudah dikirim,'' tukasnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Mohammad Reza menyatakan, surat tersebut dikirim setelah sebelumnya dilakukan dialog dan diskusi dengan pihak Pertamina serta pengusaha-pengusaha SPBU di jalan tol. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya BPH Migas mengeluarkan peraturan larangan penjualan premium di SPBU di sepanjang jalan tol untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota tahunan. 

Banyaknya pengendara mobil yang beralih mengisi BBM di SPBU di luar jalan tol membuat omzet pelaku usaha yang berjualan di SPBU jalan tol turun. Akibatnya, sekitar 2.000 orang dari Kelompok Pekerja Rest Area (KPRA) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian ESDM Senin lalu (22/9). ''Kami akan kaji alasan BPH Migas tetap memberlakukan aturan itu,'' jelasnya. (wir/c19/agm) 
 

BACA JUGA: Naikkan BBM, Jokowi Punya Dana Kompensasi Rp 10 T

BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Temukan Kredit UMKM Dipakai untuk Kawin Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler