jpnn.com - BATAM - Larangan penghentikan seluruh kegiatan reklamasi di 14 titik di Batam, Kepulauan Riau, ternyata tak digubris sama sekali.
Pengembang tetap saja mengabaikan keputusan Tim 9 Pemko Batam tersebut dan melanjutkan kegiatan penimbunan di sejumlah lokasi pada malam hari.
BACA JUGA: Penyelundupan Bibit Lobster Bernilai Miliaran Terbongkar
Seperti yang terlihat di kawasan Ocarina, Batamcentre. Puluhan truk sarat dengan muatan tanah silih berganti masuk ke kawasan itu. Truk-truk itu mengangkut tanah dari Simpangjam.
Menurut warga setempat, Antoni, aktivitas pengangkutan tanah tersebut hanya dilakukan di malam hari. “Siangnya digunakan untuk meratakan tanah di lokasi reklamasi,” katanya seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Tragis! Setelah Menilang Istri Ajudan Wali Kota, Gaji Ngadat Lima Bulan
Selain mengganggu, hilir mudik truk tanah ini juga kerap menimbulkan polusi udara karena debunya beterbangan ke mana-mana. Sementara jika hujan, tanah yang tercecer dari truk sering membuat jalan berlumpur dan licin.
Kondisi serupa terjadi di kawasan Kampung Belian. Hampir setiap malam truk tanah berukuran besar mengangkut tanah untuk menimbun kawasan bibir pantai di daerah itu.
BACA JUGA: Pak Gubernur..Lisa Tunggu Nama untuk Bayinya Nih
Lalu lintas truk tanah ini kerap diprotes warga Perumahan PLN Batamcentre. Namun hingga kini aktivitas truk yang mengangkut tanah reklamasi untuk Kampung Belian itu masih terus berjalan.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengaku kasus reklamasi ini bisa dikategorikan ilegal. Karena selain distop oleh Pemko Batam melalui Tim Sembilannya, aktivitasnya dilakukan pada malam hari dan lebih mengarah sembunyi-sembunyi.
“Kalau sudah begini berati mereka tak memandang hukum lagi,” ujar Budi.
Untuk itu, Budi juga meminta Tim Sembilan tidak terkesan abai terhadap situasi ini. Jika memang mereka serius menghentikan sementara kegiatan reklamasi bibir pantai di Batam, Tim Sembilan harus memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
“Jika berjalan, aparat juga harus tegas, karena jelas ada unsur pidanannya,” sambung politikus PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, hampir seluruh lahan di Batam sudah direklamasi. Baik itu bibir pantai, hutan bakau, bahkan kawasan laut dengan terumbu karang sudah banyak ditimbun.
”Lahan mana yang belum direklamasi, Kalau Batamcenter sudah habis,” sambungnya.
Namun Budi tak bisa memastikan, apakah perusahaan yang melakukan itu sudah mengantongi izin dari pemerintah atau tidak.
“Yang jelas, kalau memang ada yang beroperasi saat ini, pemerintah juga harus tegas mencabut bagi yang berizin,” ucapnya.(she/rng/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misterius, Jenazah Mahasiswi Kedokteran itu Lebam-lebam
Redaktur : Tim Redaksi