jpnn.com, JAKARTA - Larangan terbang bagi seluruh maskapai asal Indonesia ke Uni Eropa tidak berlaku lagi. Status banned (dilarang-red) tersebut telah diumumkan pencabutannya oleh European Commission pada 14 Juni kemarin.
Larangan bagi maskapai Indonesia terbang ke Uni Eropa diberlakukan Juli 2017, karena seluruh maskapai RI masuk dalam safety list lantaran tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional.
BACA JUGA: Arus Mudik, OTP Maskapai Penerbangan Capai 77 Persen
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan pencabutan status banned tersebut buah dari perjuangan panjang pemerintah Indonesia. Terbaru, Presiden Joko Widodo menugasinya berangkat ke Uni Eropa menjelaskan perubahan yang telah dilakukan maskapai nasional.
"Saya datang, buat presentasi dan bilang dengan cukup gamblang bahwa Indonesia sekarang beda dengan Indonesia 11 tahun yang lalu dalam dunia penerbangan. Dari A-Z, regulasi, semuanya sudah memenuhi standar regulasi internasional," ungkap Agus di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (15/6).
BACA JUGA: Akhirnya Garuda Indonesia dkk Bisa Terbang Lagi ke Eropa
Pembenahan yang telah dilakukan Indonesia antara lain fasilitas airport, air navigation, airworthnes, personal licence, hingga tegulasinya. Pemerintah juga membuka diri untuk perwakilan Uni Eropa mengaudit seluruh operator yang jumlahnya mencapai 62 airlines. Bahkan regulator pun diaudit.
"Begitu regulatornya diaudit lolos, operator lainnya dicek dan ternyata betul, operator ini patuh dengan aturan yang ada di regulator. Kemudian muncullah pencabutan larangan yang dilakukan malam takbiran itu," jelas Agus.
BACA JUGA: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi H+4 Lebaran
Pencabutan larangan menurur dia berlaku untuk seluruh maskapai yang duunya masuk safety list. Agus menegaskan bahwa keberhasilan tersebut meerupakan kado dari Presiden Jokowi untuk dunia penerbangan Indonesia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub: Kalau Diambil Oleh Maskapai, Akan Kami Tutup Rutenya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam