jpnn.com, JAKARTA - Relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), melalui tim hukum dan advokasi mempersiapkan sejumlah materi untuk melayangkan surat somasi serta gugatan PTUN kepada PT PLN dan Menteri ESDM.
Sekjen LRJ Ridwan Hanafi mengatakan somasi tersebut terkait permasalahan kebijakan yang dinilai mengabaikan arahan presiden yang tertuang dalam Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O. Perpres Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
BACA JUGA: Reaksi Sekjen Laskar Rakyat Jokowi Tentang Rencana Holding untuk BUMN Panas Bumi
Menurut Ridwan, kedua Perpres tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka peningkatan kebutuhan listrik bagi masyarakat Indonesia secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Menurut Ridwan, Pemerintah melalui peraturan presiden tersebut menugaskan kepada PT PLN (persero) dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT PLN.
BACA JUGA: Soal Stigma Taliban di KPK, Laskar Rakyat Jokowi: Dewan Pengawas Harus Turun Tangan
Perpres tersebut juga memberikan ruang kepada PT PLN, untuk dapat bekerja sama dengan pihak swasta maupun BUMD dan pihak lainya melalui penandatanganan kontrak jual beli/sewa jaringan tenaga listrik, yang bersumber energi fosil atau energi terbaharukan.
“Kedua Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O Perpres Nomor 14 tahun 2017 tentang PIK sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan 6 pemerintah pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan,” ujar Ridwan.
BACA JUGA: Terbongkar, Inilah Tampang Pencuri Kabel PLN di Deliserdang, Lihat
Menurut Ridwan, berdasarkan kedua perpres tersebut PLN melalui anak perusahan yaitu PJB dan Indonesia Power, menyelenggarakan road show guna menjaring investor strategis untuk pengembangan IPP sejumlah pembangkit di Kalselteng 3,4 dan Kaltim 3,5 selanjutnya dilakukan Power Purchase Agreement (PPA). Kemudian masuk dalam RUPTL 2017-2026 dilanjutkan RUPTL 2019-2028 statusnya adalah ‘Commited’.
Namun, di dalam RUPTL 2021-2030 ada pembangkit yang dibatalkan sepihak oleh menteri ESDM melalui surat menteri.
“Hal ini kami menilai tindakan Menteri ESDM tidak memahami tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) dan bahkan yang disampaikan Pak Menteri dalam sambutan Desiminasi RUPTL PLN 2021-2030 tanggal 5 Oktober 021, berbanding terbalik dengan kebijakan di kementerian yang beliau pimpin,” kata Ridwan.
“Itu artinya, kami dapat menyimpulkan bahwa beliau (Menteri ESDM Arifin Tasrif), tidak memiliki kemampuan memimpin lembaga sekelas kementerian ESDM dan gagal melaksanakan arahan penugasan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O. Perpres No 14 tahun 2017,” ujar Ridwan.
Ridwan mengingatkan kedua perpres tersebut memerintahkan PT PLN untuk meng-aupdate progres kepada pemerintah melalui kementerian yang terkait termasuk kementerian ESDM.
Untuk itu, menurut Ridwan, Laskar Rakyat Jokowi sesegera mungkin menyiapkan sejumlah materi dan melayangkan somasi serta menyampaikan laporan secara tertulis kepada Presiden Jokowi. Termasuk arahan presiden soal konversi bahan bakar minyak solar ke LNG diatur dalam KEPMEN 13 K dan lemahnya pengawasan.
“Penerapan persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Kementerian ESDM,” ungkap Ridwan.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich