jpnn.com - JAKARTA - Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal serta Badan Narkotika Nasional melatih 1000 orang asesor bagi petugas medis dan paramedis narkoba sebagai pelaksana asesmen tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Ini dilakukan agar bisa membedakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar atau pengedar,” kata Direktur Eksekutif Disaster Victim Identification Polri Komisaris Besar dr. Anton Castilani, Minggu (1/11).
BACA JUGA: 50.747,60 Hektar Lahan Terbakar
Ia mengatakan, nantinya hukuman untuk pecandu atau korban narkotika adalah rehabilitasi. Anton menjelaskan, dari referensi universal menunjukkan bahwa memenjarakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika justru tidak menyelesaikan masalah.
Anton menjelaskan, pelatihan ini digelar di enam regional yang dipusatkan di kota Medan, Sumatera Utara; Palembang, Sumatera Selatan; DKI Jakarta, Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Siap Beri Formasi CPNS untuk PT Dirgantara Indonesia
Regional satu di Medan, meliputi Polda Aceh, Sumut, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau. Regional dua di Palembang meliputi Polda Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung.
Regional tiga akan digelar di Jakarta meliputi Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Banten, Pusdokkes Polri dan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I yakni RS Sukanto.
BACA JUGA: Lakukan Evaluasi Demi Efektivitas Bantuan bagi Korban Kabut Asap
Regional empat dilaksanakan di Semarang meliputi Polda Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Tengah. Regional lima dilaksanakan di Surabaya meliputi Polda Jatim, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan regional enam dilaksanakan di Makassar, meliputi Polda Kalimantan Timur, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.
Pembukaan digelar pada 2 November 2015 di Semarang. Sedangkan penutupan pada 12 November di Medan. "Calon asesor diambil dari dokter dan paramedik Polri, PNS, dokter mitra mulai dari tingkat Mabes sampai Polres," jelas Anton yang juga ketua panitia pelatihan itu.
Peserta nantinya diharapkan mampu bekerjasama dengan penyidik narkoba dalam menentukan apakah seorang tersangka benar-benar seorang pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.
“Selain itu, juga diharapkan mampu memberikan rekomendasi bagi sistem peradilan dalam rangka mempertimbangkan hukuman yang akan diberikan kepada tersangka pecandu dan korban narkotika,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati, 3 Bandara Ini Masih Perlu Diwaspadai
Redaktur : Tim Redaksi