Lawan Corona, DPR Dukung Karantina Wilayah Jika Diperlukan

Senin, 30 Maret 2020 – 17:28 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, dihadiri 45 anggota dewan secara fisik, dan 279 yang mengikuti secara virtual lewat teleconference, Selasa (30/3).
 
Di meja pimpinan rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, itu duduk Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Muhaimin Iskandar, dan Rahmat Gobel.

Rapat dihadiri sembilan perwakilan fraksi yang ada di DPR, serta 17 alat kelengkapan dewan (AKD).  
 
“Atas nama pimpinan DPR dan segenap anggota DPR, kami menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam terhadap meninggalnya korban dari dampak wabah virus corona di Indonesia,” kata Puan mengawali pidato pembukaan masa sidang.
 
DPR mengapresiasi dan akan memberikan dukungan diperlukan bagi upaya pemerintah menangani wabah Covid-19. DPR terus mencermati dan mengevaluasi perkembangan penanganan agar dapat berlangsung efektif.   

BACA JUGA: Penjelasan Mbak Puan Tentang Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR

“DPR juga dapat memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina,” kata Puan.
 
Terkait isu lockdown, kata Puan, DPR sendiri akan mengikuti kebijakan pemerintah.

Namun, Puan menegaskan, sesuai UU tentang bencana maka yang dilakukan adalah karantina wilayah terbatas.

BACA JUGA: Respons Puan Terkait Realokasi Anggaran Demi Menanggulangi Pandemi Corona

“Artinya, karantina wilayah terbatas bukan lockdown keseluruhan. Namun, kami tentu saja menunggu keputusan pemerintah dan gugus tugas yang saat ini belum memberikan keputusan,” kata Puan.
 
DPR meminta pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah koordinasi  BNPB, maupun melalui kementerian/lembaga terkait lainnya agar mengambil upaya, kebijakan, dan program yang efektif.

Utamanya dalam menjamin keselamatan rakyat, memberikan pelayanan penanganan, memastikan ketersediaan tenaga dan fasilitas kesehatan yang cukup.

BACA JUGA: Puan Desak Pemerintah Segera Bentuk Timnas Covid-19

Kemudian, memperluas edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penyebaran corona, serta dalam menangani dampak sosial, ekonomi, dan budaya akibat wabah virus corona.
 
Lebih lanjut, þDPR juga mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi wabah virus corona. Puan mengajak masyarakat untuk dapat ikut disiplin dalam melaksanakan physical distancing sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
 
Selain pembukaan masa persidangan III, paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan kantor akuntan publik (KAP), yang akan memeriksa laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019.

Tiga KAP yang sebelumnya diusulkan oleh BPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu sebelumnya sudah menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR.
 
Dalam paripurna, Puan meminta Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto memberikan laporan secara tertulis soal hasil fit and proper test. Setelah menerima laporan tertulis, Puan pun menanyakan kepada forum apakah setuju hasil fit and proper tes Komisi XI DPR yang memutuskan KAP Wisnu Karsono Suwito dan rekan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan BPK 2019. Forum pun menyetujui.
 
Usai paripurna ini maka DPR akan mulai melakukan sidang-sidang dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Sidang-sidang akan dialkukan dengan tetap mengutamakan dan mengupayakan waspada Covid-19.

“Yaitu diberi batasan kepada rapat-rapat kerja, kemudian tentu saja tidak diberlakukan adanya konsinyering, kunjungan kerja, dan lain-lain, kecuali urgen dan atas izin pimpinan,” katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler