jpnn.com - JAKARTA - Meski gembira dan puas atas hasil aksi besar-besaran, Selasa (15/9) kemarin, namun ada sebagian honorer kategori dua (K2) yang was-was. Sebab ada syarat, pengajuan kebutuhan pegawai maupun usulan formasi harus dari kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Mudah-mudahan saja kepala daerah kami mau mengajukan usulan ke pusat,” kata Indi Patriningsih, Pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Korwil Magelang kepada JPNN.com, Rabu (16/9).
BACA JUGA: RJ Lino Bingung Dituding Hantam Rizal Ramli
Dia mengungkapkan, ada daerah-daerah yang kepala daerahnya tidak mendukung honorer K2. Itu sebabnya, tidak semuanya daerah yang sudah menyelesaikan verifikasi validasi serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
“Kalau ada juknis (petunjuk teknis, red) atau payung hukum, maka tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah menolak usulan pengangkatan honorer K2 jadi CPNS,” ujarnya.
BACA JUGA: RJ Lino: Datang ke Rumah, Rizal Ramli Hancurin Beton Saya
Senada dengan Indi, Ketua I FHK2I Andi Nurdiansyah juga mengungkapkan, syarat ketiga dari empat yang ditetapkan MenPAN-RB memang menjadi kendala bagi daerah tertentu. Untuk daerah yang PPK-nya mendukung honorer, itu tidak menjadi masalah.
“Kalau ada kepala daerah yang menolak mengangkat K2 meski sudah ada payung hukum, maka mereka akan berhadapan dengan K2 lagi. Jadi di pusat sudah beres, sekarang ‘lawan’ K2, ada di daerah masing-masing,” tegas Andi.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Siti: Ini Data Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Konflik Sosial Dalam Pilkada, Ini Saran Menko Polhukam
Redaktur : Tim Redaksi