JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membeberkan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area konsesi yang ditangani Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK di Sumatera dan Kalimantan.
Menurut Siti, di Riau terdapat 37 kasus, Sumatera Selatan 16 kasus diantaranya penyelidikan di area konsesi 5 kasus dan 4 kasus di area HTI (Hutan Tanaman Industri). Lalu di Kalimantan Barat ada 11 kasus dan Kalimantan Tengah 121 kasus.
“Ini (data) yang di Polri,” kata Siti dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (16/9).
BACA JUGA: Antisipasi Konflik Sosial Dalam Pilkada, Ini Saran Menko Polhukam
Selain itu, lanjut Siti Nurbaya, Kementerian LHK melalui PPNS juga menangani indikasi kebakaran di area konsesi yang digarap perusahaan. Di Riau ada 31 kasus atau yang dijadikan objek penyelidikan. Sebanyak 11 kasus diantaranya merupakan kebun pelepasan kawasan.
“Kemudian di Jambi belum dicek, Sumsel ada 14 kasus area konsesi yang usahanya sawit, akasia dan semak belukar. Di Kalbar 4 kasus dan Kalteng 7 kasus,” kata Siti Nurbaya.
BACA JUGA: LPSK: Laporkan Aparat yang Terlibat Pembakaran Hutan dan Lahan
Hingga saat ini, Pusat Krisis Kesehatan mencatat sekitar 21 ribu penduduk di Riau menderita ISPA, di Jambi 39 ribu, Sumsel 10 ribu, Kalbar 2.800, Kalteng 4.900 dan Kalsel 11.800 jiwa.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Status Kasus Interpelasi Ditentukan setelah KPK Periksa DPRD Sumut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Jika Langkah Persuasif Tidak Bisa, Lakukan Cara Ini
Redaktur : Tim Redaksi