Lawan KPK, DPP PDIP Bentuk Tim Hukum

Rabu, 15 Januari 2020 – 21:04 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Yasonna Laoly, bersama Tim Hukum PDIP di Jakarta, Rabu (15/1). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.

Pembentukan tim hukum itu diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan, Wayan yang merupakan anggota Komisi III DPR RI ditunjuk sebagai koordinator tim hukum.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Wahyu Setiawan Soal Ujaran Siap Mainkan

"Koordinatornya adalah Pak I Wayan Sudirta," kata Menteri Hukum dan HAM ini di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Yasonna melanjutkan, pihaknya juga menunjuk Yanuar Prawira Wasesa sebagai Wakil Koordinator. Sedangkan Teguh Samudera sebagai koordinator tim lawyer.

BACA JUGA: KPK Geledah Apartemen Harun Masiku, Ada Bukti Penting

Masing-masing anggota adalah Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombu, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Korea Tambunan Johanes Lumban Tobing dan Roy Jansen Siagian.

"Pak Maqdir akan masuk dalam tim hukum kami. Kami sudah menerbitkan surat tugas di samping itu surat kuasa khusus dari Dewan Pimpinan Partai kepada para pengacara lawyer yang kami tunjuk," kata dia.

BACA JUGA: Jadi Sorotan Publik, Ini Daftar Keluarga Jokowi yang Bakal Maju Pilkada

Menurut Yasonna, pengesahan surat tugas sudah diteken oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pembentukan tim hukum DPP PDIP ini, kata Yasonna, untuk meluruskan pemberitaan mengenai keterlibatan DPP PDIP dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Belakangan ini nampaknya pemberitaan sudah semakin mengarah ke mana-mana tanpa boleh kami katakan tanpa didukung oleh fakta dan data yang benar," kata dia. (tan/jpnn)

VIDEO: Katum Honorer K2 Nangis Di Depan Anggota DPR


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler