JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin terhadap putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan FauziDalam putusan perkara No 175/G/2010/PTUN-JKT, majelis hakim membatalkan SK pemberhentian sementara atas nama Najamudin yang diterbitkan Mendagri Gamawan Fauzi
BACA JUGA: Ayam Perkasa, 10 Hari Disembelih Tak Mati
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Guruh JS dan Mustamar, Bonnyarti KL (anggota) menyatakan SK Mendagri tanggal 8 September 2010 tidak sah
BACA JUGA: Mobil Dinas Kapolda Dihantam Truk
Karena itu dalam pokok sengketa, majelis hakim berpendapat SK tersebut bertentangan dengan undang-undang sehingga gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim," kata Guruh JS saat membacakan amar putusan di Kantor PTUN, Kamis (10/3).Karena telah terjadi cacat yuridis, lanjutnya, majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat (Mendagri)
Meski mengabulkan gugatan Najamudin, namun ada juga yang dibatalkan majelis hakim
BACA JUGA: Nangka Berbuah Pisang, Rasa Durian
Yaitu permintaan Najamudian lewat kuasa hukumnya Said SH agar mengembalikan semua hak-hak penggugat (termasuk rehabilitasi nama) sebagai bupati Bonbol ditolak"Gugatan penggugat sebagian kita tolak karena itu sudah menyangkut pidanaPTUN hanya membatalkan aspek administrasinya saja," ujar Guntur.Mendengar putusan ini, seluruh pendukung Najamudin yang berjumlah sekitar 50 orang itu langsung sujud syukurDengan mata berkaca-kaca, semuanya langsung memeluk Najamudin yang tampak tenang-tenang saja mendengar amar putusan tersebu.
"Alhamdulillah pak bupati menangKami sangat bersyukur sekali," kata Fatma Malaka, masyarakat Tilongkabila yang mengaku datang dari Gorontalo bersama 30-an simpatisan lainnya hanya untuk mendengar putusan gugatan bupati Bonbol.
Untuk diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke PTUN Jakarta karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati. Najamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Rp 89 Miliar Dimusnahkan
Redaktur : Tim Redaksi