JAKARTA - Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menolak rekomendasi putusan Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemberhentian permanen terhadap anggota Fraksi Gerindra di DPR, Widjono Harjanto. Gerindra menganggap putusan BK DPR itu tak manusiawi.
Hal tersebut dikatakan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyikapi keputusan BK DPR tentang pemberhentian Widjono Harjanto yang dibacakan dalam dalam sidang Paripurna DPR, Selasa (20/3). Menurut Muzani, Widjono masih dalam kondisi sakit dan ada surat keterangan dokter perihal kondisi kesehatan kader partai binaan Prabowo Subianto itu.
“Widjono Harjanto masih dalam kondisi sakit dan itu ada surat keterangan dokternya serta surat izin dari Fraksi Gerindra. Selama ini BK DPR tidak pernah mengajak Gerindra bicara soal ketidakhadiran Widjono Harjanto di DPR. Siang tadi, BK DPR dalam sidang paripurna mengumumkan bahwa Widjono Harjanto diberhentikan tetap. Menyikapinya, saya tegaskan Gerindra tidak terikat dengan keputusan BK DPR itu," kata Ahmad Muzani, di press room DPR, Jakarta.
Muzani menilai selama ini BK DPR tak adil dalam mengakomodasi aspirasi Gerindra. Sebab, tidak ada kader Gerindra yang duduk di BK DPR. Padahal, keputusan BK itu mengikat seluruh anggota DPR.
“Ketika anggota kami dianggap melanggar UU MD3, tiba-tiba dipecat tanpa terlebih dahulu membicarakan itu dengan fraksi, apalagi dengan yang bersangkutan, itu namanya menzalimi orang. Di pengadilan saja ada pembelaan,” tegas anggota DPR Dapil Lampung itu.
Sebelumnya, BK DPR memecat Widjono karena dinilai melanggar etika dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketua Fraksi Gerindra itu dikabarkan menderita sakit kanker sejak Agustus 2011 lalu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemilu Dinilai Tidak Karuan
Redaktur : Tim Redaksi