jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengingatkan publik dan media bahwa kliennya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut dia, hal tersebut kini seolah tenggelam akibat berbagai isu liar yang berkembang terkait kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Bharada E dan Brigadir J Bukan Hanya Ajudan Ferdy Sambo, Keduanya Ternyata
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman dalam keterangannya pada Minggu (31/7).
Arman mengatakan setiap perempuan rentan menjadi korban TPKS, bahkan seorang istri jenderal sekalipun.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Hanya Jenderal Bintang 2, Tidak Mungkin Bisa Menekan Komjen Gatot dkk
Dia pun mengingatkan semua pihak bahwa dalam kasus kekerasan seksual, perspektif korban harus diutamakan.
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia.
BACA JUGA: Mengenal Jabatan Kasatgassus yang Diemban Irjen Ferdy Sambo, Spesial, 3 Kapolri di Belakangnya
Oleh karenanya, Arman berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan.
Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah mendapatkan laporan dari istri Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait adanya dugaan pencabulan.
“Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7) lalu.
Namun, Budhi tidak menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Budhi, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama dimuka hukum.
“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality before law juga bener-bener kami terapkan, bukan karena Pak Kadiv Propam yang lapor,” ujarnya. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif