Untuk itu, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) pun turun tangan membantu pengamanan layanan elektronik di instansi pemerintahan. Caranya, dengan membuat enkripsi (sandi) untuk layanan e-government maupun e-procurement agar tidak mudah diretas.
Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi menyatakan, saat ini pemerintah terus mendorong penerapan Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE). "Salah stau prinsip LPSE adalah transparansi. Artinya semua proses pengadaan barang dan jasa dapat dipantau oleh masyarakat secara online melalui website LPSE di setiap instansi pemerintah,” kata Djoko dalam acara sosialisasi bertema “Jaminan Keamanan Transaksi Elektronik Dengan Sertifikat Digital Dalam Mendukung E-Government” di Jakarta, Selasa (11/12).
Dipaparkannya, LPSE itu memerlukan sistem otorisasi dalam bentuk sertifikat digital untuk keamanan komunikasi dan dokumentasi. Untuk itu, Lemsaneg telah membuat sistem untuk sertifikat digital untuk kebutuhan keamanan proses e-procurement yang dinamai Otoritas Sertifikat Digital (OSD).
"Pada masa yang akan datang seluruh sertifikat digital yang diterbitkan oleh OSD akan saling terkait sehingga dapat digunakan tidak hanya untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah namun juga dapat digunakan untuk mendukung e-government yang lain,” sambung Djoko.
Lebih lanjut Djoko menambahkan, Lemsaneg terus berupaya meningkatkan keamana enkripsi (sandi) dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta Intititut Teknologi Bandung (ITB). Ditegaskannya, Lemsaneg selama ini sudah dilibatkan dalam pengamanan enkripsi sejumlah dokumen layanan publik seperti paspor, e-KTP, pajak online (e-tax) dan layanan online di Bea Cukai (e-custom).
Sementara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tak menampik perlunya pengamanan data dan dokumen e-procurement. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Bima Haria Wibisana, menyatakan bahwa proses transaksi informasi dan dokumen dalam e-government maupun e-procurement tetap harus terjamin keamanannya.
Karenanya dengan otorisasi digital yang tak bisa ditembus peretas maka keamanan data dan dokumen akan lebih terjamin. "Pemanfaatan sertifikat digital memungkingkan proses transaksi informasi dan dokumen dalam e-procurement lebih terjamin, sehingga meningkatkan efektifitas, kepercayaan publik, dan transparansi,” tegasnya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Siapkan Anggaran untuk Mediator
Redaktur : Tim Redaksi